Purbalingga, serayunews.com
“Rincian jumlah pemilih yang terdaftar di KPU Purbalingga berjumlah 774.840 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki 390.935 dan perempuan 383.905. Mereka tersebar di 2.964 TPS dan 239 Desa. Termasuk di satu TPS di tempat lokasi khusus, yaitu di Rutan Purbalingga,” kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan.
Dia menjelaskan, sebelumnya Pantarlih telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih. Proses tersebut mulai 14 Februari-14 Maret 2023. Lalu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara serempak telah melaksanakan rapat pleno terbuka pada Minggu (2/4/2023).
“Rapat plenp hari ini merupakan tahapan penyusunan data pemilih yang sudah berlangsung di PPS dan PPK,” terang Eko Setiawan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim menanyakan mengenai TPS khusus, apakah ada juga di lokasi pondok pesantren. Menanggapi pertanyaan tersebut, Eko Setiawan menjelaskan bahwa tidak ada TPS khusus di pondok pesantren.
“Karena biasanya saat pemungutan suara para santri libur. Warga pondok pesantren juga melaksanakan hak pilih di TPS yang ada di lokasi terdekat,” ungkapnya.
Terkait dengan penetapan daftar pemilih tersebut, KPU Purbalingga meminta warga untuk mencermatinya. “Bila ada warga yang belum terdaftar bisa dimasukkan ke daftar pemilih tersebut, setelah sebelumnya melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK atau ke KPU purbalingga,” imbuhnya.