SERAYUNEWS- Hari Buruh Nasional akan kembali diperingati pada tanggal 1 Mei 2025 yang jatuh pada hari Kamis.
Tanggal ini menjadi hari libur nasional di Indonesia dan di banyak negara lain. Penetapan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan kontribusi para buruh atau pekerja dalam membangun perekonomian bangsa.
Ini adalah peringatan untuk perjuangan panjang kaum buruh untuk mendapatkan hak-haknya, seperti upah layak, jam kerja manusiawi, dan perlindungan hak-hak pekerja.
Serikat pekerja, aktivis, dan organisasi buruh biasanya menggelar unjuk rasa damai untuk menyuarakan aspirasi, mulai dari kenaikan upah, jaminan sosial, hingga perlindungan hukum bagi pekerja informal.
Hari Buruh setiap 1 Mei memiliki makna penting bagi Indonesia. Ini bukan sekadar hari libur nasional, melainkan simbol penghormatan terhadap peran dan perjuangan kaum pekerja dalam membangun bangsa.
Momentum ini menjadi pengingat akan pentingnya hak-hak buruh seperti upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak.
Di tengah perubahan zaman, seperti hadirnya pekerjaan berbasis digital dan fleksibel, Hari Buruh juga menjadi ajang refleksi bagi pemerintah dan pelaku industri untuk memperkuat hubungan industrial yang adil.
Selain itu, peringatan ini menyuarakan solidaritas pekerja lintas sektor dalam memperjuangkan keadilan sosial.
Ini sekaligus mendorong terciptanya kebijakan ketenagakerjaan yang menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja.
Hari Buruh Internasional atau International Workers’ Day pertama kali diperingati pada 1 Mei 1886. Ini merujuk pada aksi besar-besaran buruh di Chicago, Amerika Serikat.
Mereka menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari. Aksi tersebut memicu kerusuhan besar. Kemudian, hal ini menjadi titik balik dalam sejarah perjuangan hak-hak pekerja di dunia.
Saat itu, mereka berbicara tentang apa yang pekerja inginkan, seperti upah layak, jaminan kesehatan, dan perlindungan keselamatan kerja.
Ini adalah peringatan yang dapat menyatukan dan mendukung hak-hak pekerja di Indonesia.
Indonesia mulai memperingati Hari Buruh pada era awal kemerdekaan, tapi sempat dilarang selama masa Orde Baru.
Kemudian, pada tahun 2013, pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.
Hari Buruh Nasional 2025 tetap menjadi momen penting dalam kalender nasional.
Lebih dari sekadar hari libur, tanggal 1 Mei menjadi simbol perjuangan panjang para pekerja demi mendapatkan hak dan keadilan.
Memperingatinya dengan kesadaran dan kepedulian adalah bentuk dukungan terhadap masa depan dunia kerja yang lebih manusiawi.***