SERAYUNEWS-Polres Tegal kembali memberikan pelayanan SIM keliling di Kabupaten Tegal pada Desember 2024. Namun, patut dicermati bahwa pelayanan SIM keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C.
Seperti dikutip dari Instagram Polres Tegal, pada 10 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Polsek Dukuhturi dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 11 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Polsek Margasari dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Untuk 12 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Polsek Bumijawa dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 13 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Pada 14 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Polsek Lebaksiu dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Untuk 16 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Polsek Kramat dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 17 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Polsek Dukuhturi dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 18 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Polsek Margasari dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Untuk 19 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Polsek Bumijawa dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 20 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Pada 21 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Polsek Lebaksiu dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Untuk 23 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Polsek Kramat dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 24 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Polsek Dukuhturi dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 27 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Pada 28 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Polsek Lebaksiu dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Untuk 30 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Polsek Kramat dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 31 Desember 2024, pelayanan SIM keliling berlangsung di Polsek Dukuhturi dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Ada beberapa persyaratan untuk memperpanjang SIM A dan C. Pertama, melampirkan SIM yang masih berlaku. Kedua, fotokopi KTP dan SIM. Ketiga, hasil tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi pelayanan SIM keliling. Keempat, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Sementara perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.
Kemudian dijelaskan juga untuk memperpanjang SIM sekurang-kurangnya 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Kemudian, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa langsung diperpanjang. Namun, harus membuat SIM yang baru di Polres Tegal.
Bagi masyarakat Kabupaten Tegal yang ingin memperpanjang SIM, maka bisa melakukan konfirmasi ke nomor 0877-7722-2286.