SERAYUNEWS – Bagi yang mengikuti Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP, Anda mungkin bertanya tentang jadwal pencairan KIP Kuliah semester 2.
Pasalnya, KIP Kuliah memberikan bantuan finansial kepada mahasiswa kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya.
Memasuki semester 2 tahun 2025, mahasiswa penerima KIP Kuliah tentu menantikan jadwal pencairan dana serta besaran bantuan yang akan mereka terima.
Nah, penerima KIP Kuliah akan mendapatkan dua jenis bantuan utama: biaya pendidikan dan biaya hidup atau uang saku. Berikut adalah rinciannya.
1. Biaya Pendidikan (UKT) per Semester
Penyaluran dana ini langsung ke perguruan tinggi sebagai pengganti Uang Kuliah Tunggal (UKT). Besarannya berdasarkan akreditasi perguruan tinggi.
2. Biaya Hidup (Uang Saku) Mahasiswa
Bantuan biaya hidup diberikan langsung ke rekening masing-masing mahasiswa dengan besaran sebagai berikut.
Dana ini diberikan untuk periode enam bulan per semester, sehingga total uang saku yang diterima mahasiswa dalam satu semester bisa mencapai.
Jadwal pencairan KIP kuliah semester 2 tahun ini, belum ada info resmi. Namun, berdasarkan pola pencairan pada tahun sebelumnya, dana tersebut akan disalurkan antara Januari hingga Maret 2025. Berikut rinciannya.
1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan program KIP Kuliah.
2. Memiliki rekening bank aktif sesuai yang terdaftar dalam sistem KIP Kuliah.
3. Tidak sedang menerima beasiswa lain dengan cakupan pembiayaan serupa.
4. Memenuhi standar akademik kampus, seperti minimal IPK tertentu (biasanya 2.75 ke atas).
5. Mengisi laporan akademik atau verifikasi data penerima KIP Kuliah di kampus.
Sebagai informasi, jadwal pencairan ini dapat bervariasi. Hal tersebut sesuai dengan masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan kebijakan internal dan laporan kepada Kemendikbudristek.
Oleh karena itu, mahasiswa sebaiknya selalu mengikuti pengumuman dari kampus agar tidak ketinggalan informasi penting terkait pencairan dana KIP Kuliah semester 2 tahun 2025.***(Umi Uswatun Hasanah)