
SERAYUNEWS-Polres Tegal kembali melakukan pelayanan SIM keliling pada November 2025. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Melampirkan SIM yang masih berlaku
2. Fotokopi KTP dan SIM
3. Hasil tes kesehatan dan psikologi (dilakukan test di lokasi pelayanan SIM keliling)
4. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional (JKN)
Dijelaskan juga bahwa biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Sementara, biaya PNBP perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.
Lebih lengkap jadwal SIM keliling mulai 11 November 2025 adalah sebagai berikut seperti tertera dalam Instagram Polres Tegal.
Selasa 11 November 2025 di Polsek Dukuhturi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Rabu, 12 November 2025 di Polsek Margasari/Tilik Desa pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Kamis, 13 November 2025 di Polsek Bumijawa pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Jumat, 14 November 2025 di Mal Pelayanan Publik pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
Sabtu, 15 November 2025 di Polsek Lebaksiu pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
Senin, 17 November 2025 di Polsek Pagerbarang pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Selasa, 18 November 2025 di Polsek Dukuhturi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Rabu, 19 November 2025 di Polsek Margasari/Tilik Desa pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Kamis, 20 November 2025 di Polsek Bumijawa pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Jumat, 21 November 2025 di Mal Pelayanan Publik pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
Sabtu, 22 November 2025 di Polsek Lebaksiu pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
Senin, 24 November 2025 di Polsek Pagerbarang pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Selasa, 25 November 2025 di Polsek Dukuhturi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Rabu, 26 November 2025 di Polsek Margasari/Tilik Desa pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Kamis, 27 November 2025 di Polsek Bumijawa pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Jumat, 28 November 2025 di Mal Pelayanan Publik pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
Sabtu, 29 November 2025 di Polsek Lebaksiu pukul 08.00 sampai 11.00 WIB