Purbalingga, serayunews.com
“Jam kerja ASN selama bulan Ramadan memang sedikit mengalami perubahan. Terutama jam pulangnya. Kami juga memberikan jam istirahat untuk memberikan kesempatan mereka melaksanakan ibadah,” ungkapnya.
Dipaparkan pada Senin- Kamis jam kerja diberlakukan mulai pukul 07.30-15.15 WIB. Istrirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30-11.00 WIB. Jajaran Pemkab Purbalingga terutama di Setda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memang telah melaksanakan sistem lima hari kerja.
“Pemberlakuan jam kerja tersebut mulai hari ini saat masuk kerja di bulan Ramadan,” ujar Herni.
Herni menyampaikan, jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan bekerja di kantor maupun bekerja di rumah selama masa pandemi Covid-19. Untuk ASN yang bekerja dalam fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Berperdoman pada jam kerja efektif selama satu minggu,” ungkapnya.
Selama Ramadan, kegiatan apel apel pagi juga tidak dilaksanakan. Kendati jam kerja berkurang, jajaran ASN Pemkab Purbalingga diminta tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.