SERAYUNEWS-Polres Tegal memberikan kemudahan pada masyarakat Kabupaten Tegal untuk memperpanjang SIM A dan C. Sebab, Polres Tegal melaksanakan pelayanan SIM keliling di berbagai tempat pada April 2025.
Pelayanan perpanjangan SIM A dan C dengan persyaratan melampirkan SIM yang masih berlaku, fotokopi KTP dan SIM, hasil tes kesehatan dan psikologi (dilakukan tes di lokasi pelayanan SIM keliling). Kemudian, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Sementara perpanjangan SIM B adalah Rp75 ribu.
Dikutip dari Instagram Polres Tegal, berikut jadwal pelayanan SIM keliling pda 19 sampai 30 April 2025:
19 April 2025: Polsek Lebaksiu pukul 08.00-11.00 WIB
21 April 2025: Polsek Kramat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
22 April 2025: Polsek Dukuhturi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
23 April 2025; Polsek Margasari dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
24 April 2025: Polsek Bumijawa dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
25 April 2025: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
26 April 2025: Polsek Lebaksiu dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
28 April 2025: Polsek Kramat dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
29 April 2025: Polsek Dukuhturi dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
30 April 2025: Polsek Margasari dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Pelayanan SIM keliling di beberapa tempat di Kabupaten Tegal ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat. Khususnya mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan C.