“Jadi ada tambahan 5 kursi DPRD Purbalingga di Pemilu 2024. Ini mengacu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indoneaia (KPU RI) Nomor 457 tahun 2022,” kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan didampingi anggota KPU Andri Supriyanto, saat Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc, di Aula KPU Purbalingga, Senin (14/11/2022).
Sosialisasi juga menghadirkan Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekda Purbalingga R Imam Wahyudi. Dijelaskan dasar aturan penambahan jumlah kursi tersebut dikarenakan jumlah penduduk di Kabupaten Purbalingga sudah lebih dari 1 juta orang. Dalam keputusan KPU RI tersebut dicantumkan bahwa wilayah dengan jumlah penduduk antara 1-2 juta maka jumlah kursi DPRD sebanyak 50 kursi.
“Ini sudah mulai kami sosialisasikan kepada jajaran partai politik (parpol) dan masyarakat,” ungkapnya.
Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan 5 November lalu. Terkait adanya penambahan jumlah kursi tersebut akan juga dibahas mengenai jumlah Daerah Pemilihan (Dapil).
“Nanti kami akan bahas dengan stakeholder termasuk jajaran parpol bagaiman komposisi Dapil nya,” terangnya.
Sebelumnya di Pemilu 2019, dengan jumlah 45 kursi DPRD Purbalingga terdapat lima Dapil. Mengenai kemungkinan adanya penambahan jumlah Dapil karena adanya penambahan jumlah kursi, menurutnya hal tersebut bisa saja terjadi.
“Ini yang nanti dibahas termasuk dengan jajaran parpol,” katanya lagi.
Ditambahkan sejumlah parpol sudah mengajukan usulan penambahan jumlah Dapil terkait penambahan alokasi kursi di DPRD Purbalingga. Mulai adanya penambahan menjadi 7 hingga 9 Dapil. Kendati demikian nanti penetapan jumlah Dapil merupakan wewenang dari KPU RI.
“Kita nanti akan diskusikan dan kirimkan usulan ke KPU RI,” imbuhnya.