Purbalingga, serayunews.com
“Alhamdulillah, Kabupaten Purbalingga memperoleh kuota sebanyak 625 calon jemaah haji. Sedangkan daftar nama-nama calon jemaah kita masih menunggu ketetapan dari Kemenag RI,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Hj. Khamimah, dalam siaran pers yang diterima serayunews.com, Jumat (20/1/2023).
Dia menyampaikan, penyelenggaraan haji tahun ini ada tiga perubahan sebagaimana dalam MoU antara Menteri Agama RI dengan Menteri Haji Arab Saudi tanggal 8 Januari lalu.
Tiga perubahan tersebut yang pertama adalah terkait kuota. Kuota haji Indonesia pada tahun sebelumnya saat masih normal (2019) sebanyak 203 ribu. Sedangkan tahun ini Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221 ribu.
Sedangkan perubahan yang kedua adalah tidak ada pembatasan usia. Tahun sebelumnya memang ada batas usia karena pandemi, hanya bagi yang di bawah 65 tahun dan yang di atas 65 tahun ditunda keberangkatannya. Sedangkan untuk tahun ini, tidak ada lagi pembatasan usia.
“Apabila kuotanya masuk maka calon jemaah di atas 65 tahun akan bisa berangkat,” terang Khamimah.
Adapun perubahan yang ketiga adalah penanggung jawab dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini oleh syarikah atau perusahaan. Sebelumnya pelaksana dan penanggungjawab adalah Muassasah, sedangkan tahun ini oleh syarikah. Disediakan enam perusahaan.
“Masing-masing negara yang akan mengirim calon jemaah haji bisa memilih syarikah mana yang sesuai dengan kemampuan dan ketentuan dari masing-masing negara,” tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah Pranata Humas Kemenag Purbalingga Sri Lestari menambahkan jumlah pendaftar tahun ini sebanyak 719 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 163 orang yang membatalkan. Selanjutnya jumlah waiting list sebanyak 13.395 orang.