Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Abhan mengungkapkan fenomena Pilkada masa pandemi. Hal itu diungkapkan kala acara Bawor (Bawaslu Ngobrol Spesial) edisi 24 di Pendapa Sipanji Purwokerto, Senin (30/11).
Salah satu yang diungkapkan Abhan adalah hal berbeda dalam hari H coblosan Pilkada serentak pada 9 Desember nanti. Dia mengatakan,
dalam pemungutan suara, nantinya para pemilih diwajibkan menggunakan masker dan menggunakan sarung tangan. Kemudian, lanjutnya, sebelum masuk ke wilayah bilik suara mereka akan dicek terlebih dahulu suhu tubuhnya.
“Jika suhu tubuhnya 37,3, itu diharuskan memilih di bilik suara yang berada di depan. Setelah memilih kemudian langsung diminta untuk pulang. Sedangkan untuk tinta nanti sistemnya tidak dicelup lagi tetapi di tetes,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan pilkada serempak di seluruh wilayah Indonesia masih ada beberapa pelanggaran yang terjadi terkait penerapan protokol kesehatan. Meski demikian, pihaknya sudah melakukan peneguran hingga mengurangi jatah kampanye mereka.
“Pelanggaran di protokol kesehatan memang masih ada, seperti kampanye lebih dari 50 orang, tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak,” katanya.
Abhan menambahkan, meski demikian pihaknya telah memberikan beberapa teguran. Namun, untuk sanksi terberatnya hanya pembubaran serta pengurangan jatah kampanye pasangan calon (paslon).
“Tidak ada sampai diskualifikasi, karena dalam peraturan di perundang-undangan itu tidak ada,” ujarnya.
Meski pandemi Covid-19 belum juga usai, Ia mengaku pihaknya tetap menjalankan pilkada serentak sesuai kesepakatan yakni pada tanggal 9 Desember 2020. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dengan ketat terkait protokol kesehatan.
Diketahui untuk eks Karesidenan Banyumas, dari empat kabupaten, hanya satu yang ikut pelaksanaan pilkada serentak. Kabupaten tersebut adalah Purbalingga.