SERAYUNEWS-Terhitung mulai tanggal 29 November hingga 1 Desember 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banyumas melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024. Tujuannya adalah untuk merekapitulasi perolehan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam wilayah kerja masing-masing kecamatan.
Rapat pleno yang diikuti oleh PPK 27 kecamatan tersebut dibagi menjadi dua kali yakni pada tanggal 29 November 2024 bakal diikuti oleh 21 kecamatan dan 30 November diikuti oleh enam kecamatan.
“Alokasi waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah dua hari, dengan jadwal pelaksanaan yang bervariasi. Beberapa kecamatan memulai rapat pada pukul 08.00, 09.00, 14.00, atau 16.00, sesuai dengan kondisi setempat. Adapun lokasi rapat pleno di Aula/Pendopo/halaman kantor Kecamatan/Desa/Kelurahan yang memiliki kapasitas cukup dan memadai,” ujar Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah.
Selain PPK dalam rapat pleno tersebut juga dihadiri dari saksi pasangan calon, dengan sarat membawa dan menyerahkan surat mandat resmi yang ditandatangani oleh pasangan calon. Hadir juga panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam), panitia pemungutan suara (PPS) dan sekretariat PPS, serta pemantauan pemilih. Lalu hadir juga, masyarakat, instansi terkait, serta pewarta yang memiliki surat tugas dan identitas resmi.
“Untuk tahapan rekapitulasi dilakukan secara berurutan untuk dua jenis pemilihan yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Setelah rekapitulasi selesai, PPK memberikan salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi kepada saksi dan Panwascam yang hadir,” kata dia.
Untuk pengumuman hasil rekapitulasi masih menurut Rofingatun bakal diumumkan oleh PPK setelah rapat pleno selesai. Pengumuman dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan berlangsung selama 7 hari berturut-turut, untuk memastikan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi.
“Setelah rekapitulasi di PPK, akan dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten pada tanggal 4-5 Desember 2024. KPU Kabupaten Banyumas menegaskan bahwa seluruh proses rekapitulasi ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, guna memastikan hasil pemilu yang kredibel dan dapat dipercaya oleh semua pihak,” ujar dia.