SERAYUNEWS – Dana kampanye yang diterima Pasangan calon (Paslon) Sadewo-Lintarti selama masa kampanye, menerima dana Rp1.440.064.760, pengeluaran senilai Rp1.435.064.760, sedangkan jumlah saldo Rp4.950.000,00.
Berdasarkan Hasil Audit Dana Kampanye yang telah disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti dinyatakan patuh.
Hal itu telah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor 1423/PL.02.5-Pu/3302/2/2024 yang dirilis pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni mengatakan, KPU Kabupaten Banyumas menerima Hasil Audit Dana Kampanye dari KAP pada Rabu, 11 Desember 2024.
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU No 14 Tahun 2024, KPU Kabupaten menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sehingga Pada hari Kamis, 12 Desember 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banyumas, KPU Kabupaten Banyumas menyerahkan Hasil Audit Dana Kampanye yang berupa Laporan Asuransi Independen, Asersi dan LPPDK kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti dan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas.
Tony menjelaskan, sebelumnya KPU melaporkan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik. KPU Kabupaten Banyumas telah lebih dahulu mengumumkan Hasil LPPDK melalui Pengumuman Nomor 1383/PL.02.5-Pu/3302/2/2024 pada tanggal 26 November 2024. Penyampaian LPPDK adalah kewajiban Pasangan Calon sebagai bentuk transparansi dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pilkada.