SERAYUNEWS-Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan beberapa perkara uji materi UU, Senin (23/10/2023). Jadwal putusan itu seperti terlihat dalam mkri.id. Salah satu yang akan MK putuskan adalah uji materi UU Pemilu yang bisa berpengaruh pada nasib Prabowo Subianto untuk nyapres.
Berdasarkan permohoan para pemohon yang terlihat di mkri.id, sala satu permohonan pada pemohon adalah meminta agar syarat menjadi capres adalah berusia maksimal 70 tahun. Jika permohonan itu dikabulkan MK, maka Prabowo tidak akan bisa menjadi capres karena kini Prabowo sudah berumur 72 tahun.
Ceritanya, ada tiga pemohon yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka memohonkan uji materi UU Pemilu pasal 169 huruf d dan q.
Bunyi pasal 169 huruf d adalah: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
Bunyi pasal 169 huruf q adalah: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Lalu apa yang diminta para pemohon?
Berdasarkan permohonan yang terlihat di mkri.id, para pemohon meminta pada MK agar pasal 169 huruf d tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak pernah menghianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, bukan orang yang terlihat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlihat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusaiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidaa berat lainnya”.
Kemudian, para pemohon meminta pada MK agar pasal 169 huruf q tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada proses pemilihan”.
Terkait batas atas usia capres, pemohon mendalilkan bahwa ada batas atas personel untuk beberapa lembaga negara di Indonesia. Misalnya, batas maksimal usia hakim agung di Mahkamah Agung adalah 70 tahun. Kemudian, batas maksimal usia anggota KY adalah 68 tahun. Dengan mengacu pada fakta batas atas usia lembaga negara tersebut pemohon meminta agar bukan hanya batas bawah usia capres yang diatur, tapi juga harus ada pengaturan batas atas usia capres.
Maka, jika MK mengabulkan permohonan tersebut, Prabowo tidak bisa menjadi capres. Sebab, Prabowo saat ini sudah berumur 72 tahun.