Nusawungu, serayunews.com
Camat Nusawungu melalaui Kasi Trantibum Tasripin menyampaikan, bahwa pentupan obyek wisata pantai dilakukan oleh pihaknya bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Nusawungu, dengan tujuan untuk mencegah kerumunan dan pengendalian Covid-19, khususnya di Kecamatan Nusawungu dan Kabupaten Cilacap umumnya.
Menurutnya, penutupan obyek wisata Pantai Jetis dan Pantai Karangpakis, sesuai dengan Instruksi Bupati (Inbup) nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Cilacap, di dalamnya diatur tentang penutupan sementara seluruh obyek wisata dan tempat publik di Kabupaten Cilacap selama PPKM Darurat berlangsung.
“Dengan adanya penutupan objek wisata ini, diharapkan pandemi Covid-19 yang kini terus meningkat secara signifikan di wilayah Kabupaten Cilacap bisa menjadi normal kembali dan masyarakat bisa kembali beraktifitas seperti sebelum adanya Covid-19,” ujarnya, Sabtu (03/07).
Sementara itu, pengelola obyek wisata Pantai Jetis Waslam menyampaikan, pihaknya akan mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Cilacap agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan. Dia berharap, kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap bisa menurun agar para pelaku usaha di obyek wisata Pantai Jetis bisa beraktifitas kembali.
“Kami tentu akan mentaati pemerintah untuk tidak buka. Kami bersama para pelaku usaha di obyek wisata Pantai Jetis berharap Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap menurun agar kami bisa bisa buka dan para pedagang bisa berjualan kembali,” ujarnya.
Penutupan obyek wisata pantai dipimpin Kasi Trantibum Kecamatan Nusawungu Tasripin, anggota Polsek Nusawungu Aipda Waryo, Anggota Koramil 05/Nusawungu Serda Anhar Zubaedi dan diikuti oleh Waslam selaku pengelola obyek wisata Pantai Jetis.