Purbalingga, serayunews.com
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga harus menjaga diri, terutama pada momen Lebaran 2023 ini. Jangan sampai ada tindakan yang berpotensi menjadikan suatu kekeliruan, termasuk pada gaya dan cara dalam merayakan Idulfitri 1444 H.
Menjaga hal tersebut, Pemkab Purbalingga melakukan langkah preventif. Terutama pada hal mencegah penerimaan gratifikasi di menjelang Hari Raya.
“Upaya pencegahan penerimaan gratifikasi tersebut adalah dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 338 / 6050 /2023 tanggal 31 Maret 2023. Surat itu tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H di lingkup Pemerintah Kabupaten Purbalingga,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Rabu (12/04/2023).
Baca juga: [insert page=’cuti-lebaran-berubah-diharapkan-tak-terjadi-penurunan-kunjungan-wisata-di-purbalingga’ display=’link’ inline]
Surat Edaran ini sekaligus menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 06 Tahun 2023. SE itu tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
“SE ini untuk seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Dalam rangka mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment serta untuk meminimalisir benturan kepentingan,” katanya.
Beberapa poin penting dalam SE tersebut. Pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga tak boleh menerima, meminta, memberi hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari/untuk bawahan, rekan kerja, dan/atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan pekerjaannya.
Baca juga: [insert page=’jelang-poprov-2023-koni-purbalingga-berikan-insentif-untuk-101-atlet-dan-27-pelatih’ display=’link’ inline]
Poin lainnya jika telanjur menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya, agar segera melaporkan melalui PIC Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) masing-masing. Kemudian estafet laporan kepada UPG Kabupaten Purbalingga dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Selanjutnya Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga selaku Unit Pengendali Gratifikasi Kabupaten Purbalingga untuk melakukan pendataan dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat negara dan pegawai lainnya. Selanjutnya ada rekap dan memberikan laporan pada KPK RI.