
CILACAP, SERAYUNEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap mulai memperketat pengawasan terhadap operasional odong-odong atau kereta kelinci di jalan raya. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Hingga saat ini, petugas telah menindak enam unit odong-odong yang masih nekat beroperasi di jalan raya di sejumlah titik wilayah Kabupaten Cilacap. Kendaraan tersebut dikenai sanksi tilang karena melanggar aturan yang telah diberlakukan pemerintah.
Kasatlantas Polresta Cilacap, AKP David Raditya Yudhistira melalui Kanit Gakkum, Iptu Adim Haryoko, mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Nomor S/500.11.10.2/396/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
“Surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Isinya menegaskan bahwa operasional odong-odong di jalan raya sudah tidak diperbolehkan lagi, sehingga Dinas Perhubungan bersama instansi terkait diminta melakukan penertiban dan penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Selain mengacu pada surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, penindakan juga didasarkan pada Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 500.11.1/5700/21/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang secara tegas melarang odong-odong maupun kereta kelinci beroperasi di jalan umum.
Adim menegaskan larangan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Cilacap. Apabila masih ditemukan kendaraan serupa beroperasi di jalan raya, Satlantas bersama Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tegaskan kembali, odong-odong tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya. Jika masih ada yang beroperasi, kami bersama Dinas Perhubungan akan melakukan penindakan dengan tilang agar dipahami seluruh pengemudi maupun pemilik odong-odong di Kabupaten Cilacap,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai langkah preventif demi melindungi keselamatan masyarakat.
Adim menjelaskan, kendaraan odong-odong pada dasarnya tidak dirancang sebagai angkutan penumpang yang memenuhi standar keselamatan lalu lintas. Karena itu, keberadaannya di jalan raya dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan, terlebih saat melintasi jalur padat kendaraan.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan jasa odong-odong atau kereta kelinci sebagai moda transportasi di jalan umum. Sebagai alternatif, masyarakat diminta memanfaatkan angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan keselamatan, seperti kopata, koprades maupun mikrobus.
“Hal ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban dalam jumlah banyak. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.