
SERAYUNEWS- Tahap daftar ulang SPMB SMK Negeri Jawa Tengah 2026 resmi dimulai. Setelah pengumuman kelulusan diumumkan, ribuan calon murid baru kini bersiap mendatangi sekolah tujuan untuk melakukan registrasi ulang secara offline.
Namun di tengah euforia kelulusan, masih banyak calon peserta didik dan orang tua yang kebingungan terkait dokumen yang harus dibawa saat daftar ulang.
Pertanyaan mulai dari fotokopi rapor, legalisir SKL, hingga kewajiban membawa pas foto ramai memenuhi kolom komentar media sosial resmi Dinas Pendidikan Jawa Tengah.
Melalui akun Instagram @pdkjateng, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (Disdik Jateng) mengingatkan bahwa daftar ulang dilakukan langsung di sekolah tujuan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Calon murid diminta memastikan seluruh dokumen asli maupun fotokopi telah lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.
Berdasarkan jadwal resmi SPMB Jawa Tengah 2026, tahapan daftar ulang berlangsung pada 22–25 Juni 2026 paling lambat pukul 15.00 WIB. Setelah itu, akan diumumkan peserta cadangan pada 26 Juni 2026.
Sebelumnya, proses SPMB telah melalui beberapa tahapan mulai dari pembuatan akun, verifikasi berkas, aktivasi akun, pemilihan sekolah hingga pengumuman hasil seleksi yang dilakukan secara daring melalui portal resmi SPMB Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan terintegrasi melalui sistem online resmi SPMB Jateng.
Untuk calon murid yang diterima melalui jalur prestasi, terdapat dua jenis dokumen yang wajib dipersiapkan, yakni dokumen asli dan fotokopi.
1. Dokumen Asli yang Wajib Dibawa
Calon murid wajib membawa:
– Print out bukti pendaftaran asli
– Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen asli yang telah diverifikasi saat verifikasi berkas
– Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat calon peserta didik
2. Fotokopi Dokumen yang Diserahkan
Selain dokumen asli, peserta juga harus menyerahkan fotokopi dokumen tanpa legalisir, meliputi:
– Fotokopi buku rapor SMP/sederajat
– Fotokopi surat keterangan nilai rapor semester 1 sampai 5
– Fotokopi ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus
– Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) bagi yang memiliki
– Fotokopi akta kelahiran
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi piagam prestasi atau penghargaan
Informasi tersebut dibagikan melalui unggahan resmi media sosial Disdik Jawa Tengah yang menjelaskan syarat daftar ulang seluruh jalur penerimaan SMK Negeri.
Sementara itu, peserta jalur afirmasi memiliki tambahan syarat khusus berupa rekomendasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Disabilitas.
Selain tambahan dokumen tersebut, peserta jalur afirmasi tetap wajib membawa seluruh berkas umum seperti bukti pendaftaran, rapor, KK, akta kelahiran, hingga surat keterangan sehat.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa afirmasi berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Bagi peserta jalur domisili, Kartu Keluarga menjadi salah satu dokumen penting yang wajib disiapkan. KK digunakan sebagai dasar verifikasi alamat tempat tinggal calon murid.
Selain KK, peserta jalur domisili juga diwajibkan membawa:
– Bukti pendaftaran
– Surat pernyataan kebenaran dokumen
– Surat keterangan sehat
– Fotokopi rapor semester 1–5
– Akta kelahiran
– Piagam penghargaan jika memiliki
Calon murid juga harus memperhatikan batas usia maksimal yakni 21 tahun per 1 Juli 2026 sesuai ketentuan SPMB Jawa Tengah.
Kolom komentar media sosial @pdkjateng dipenuhi berbagai pertanyaan dari calon murid baru maupun orang tua. Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul ialah soal fotokopi rapor.
Beberapa peserta mempertanyakan apakah seluruh buku rapor dari kelas 7 hingga kelas 9 harus difotokopi penuh atau hanya halaman nilai semester tertentu.
Selain itu, ada pula pertanyaan mengenai:
Apakah SKL wajib dilegalisir?
Apakah pas foto 3×4 wajib dibawa?
Bagaimana jika SHTKA belum selesai diterbitkan sekolah?
Apakah surat pernyataan sehat harus menggunakan materai?
Bagaimana jika sekolah tujuan belum membagikan jadwal antrean daftar ulang?
Hingga kini, sebagian sekolah masih menunggu teknis internal masing-masing terkait pembagian antrean dan mekanisme pelayanan daftar ulang.
Disdik Jawa Tengah meminta seluruh calon murid aktif memantau pengumuman resmi dari sekolah tujuan masing-masing agar tidak tertinggal informasi tambahan.
Sebab, beberapa sekolah kemungkinan memiliki kebijakan tambahan seperti jadwal kedatangan berdasarkan nomor urut, kewajiban map warna tertentu, hingga tambahan pas foto untuk administrasi sekolah.
Calon murid juga diminta datang lebih awal agar proses verifikasi berjalan tertib dan tidak menumpuk di jam tertentu.
Tahapan daftar ulang menjadi proses penting karena menentukan status akhir penerimaan calon murid di sekolah tujuan. Peserta yang tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan dapat dianggap mengundurkan diri dari hasil seleksi.
Karena itu, seluruh dokumen wajib dipastikan lengkap sebelum datang ke sekolah. Informasi resmi terkait SPMB Jawa Tengah 2026 dapat diakses melalui portal resmi Pemprov Jateng di SPMB Jawa Tengah.