SERAYUNEWS – Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 masih ramai dicari oleh sejumlah masyarakat. Sebagaimana diketahui, jadwal cuti bersama atau hari libur nasional ini telah ditetapkan pemerintah sejak tiga bulan lalu.
Adapun ketetapan tanggal merah 2024 ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.
Untuk 2024 pemerintah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Berikut adalah perincian hari libur dan cuti bersama tahun 2024.