SERAYUNEWS – Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial (medsos) kembali diramaikan oleh postingan yang menarasikan bahwa di tahun 2025 ini, masyarakat bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis, dan bahkan berlaku seumur hidup.
Postingan semacam ini tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari video pendek hingga infografis yang menyebutkan bahwa pembuatan SIM tidak lagi dipungut biaya dan hanya dilakukan satu kali seumur hidup.
Tentunya, postingan bernarasi seperti ini langsung menarik perhatian masyarakat luas, dan tak sedikit pengguna internet yang berharap informasi tersebut benar adanya.
Namun, benarkah informasi ini sah dan sesuai regulasi yang berlaku? Mari kita telaah faktanya.
Setelah ditelusuri, informasi mengenai pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup pada tahun 2025 dinyatakan tidak benar.
Berdasarkan informasi resmi Satlantas Polrestabes Semarang, dikonfirmasi postingan narasi tentang SIM gratis, apalagi berlaku seumur hidup adalah hoaks.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan resmi yang menyatakan bahwa penerbitan SIM akan digratiskan atau diberikan dengan masa berlaku seumur hidup.
Dengan demikian, masyarakat diimbau agar tidak langsung mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya, apalagi yang berpotensi menyesatkan publik.
Satlantas Polrestabes Semarang juga mengungkapkan alasan utama mengapa SIM tidak dapat diberlakukan.
Dalam penjelasannya, SIM tidak berlaku seumur hidup tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen identitas, melainkan juga sebagai:
Masalah biaya pembuatan SIM juga telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 huruf a, dan b menyebutkan:
a. Pengujian untuk peneribitan surat izin mengemudi baru
b. Penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi
Adapun seluruh penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.
Berdasarkan klarifikasi dari pihak kepolisian dan mengacu pada regulasi yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa informasi mengenai SIM gratis dan seumur hidup di tahun 2025 tidak benar alias hoaks.
Hingga saat ini, setiap warga negara yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tetap diwajibkan membayar sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
Jadi, jika Anda menemukan unggahan serupa di media sosial, sebaiknya lakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum membagikannya.
Juga, hindari menyebarkan informasi palsu yang bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat.***