SERAYUNEWS – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi Januari 2024.
Pada awal tahun 2024 ini tidak ada kenaikan tarif listrik per kWh. Pelanggan non subsidi bisa menikmati tarif listrik lama. Tarif pada bulan Januari ini berlaku tetap sama seperti bulan sebelumnya.
Sebagai informasi tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dipengaruhi beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga patokan batubara.
Lalu berapa tarif listrik per kWh bagi pelanggan non subsidi yang berlaku selama Januari 2024?
Berikut ini tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama bulan Januari 2024 sebagai berikut:
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Sedangkan bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap akan memperoleh subsidi listrik.
Golongan-golongan pelanggan bersubsidi tersebut juga tak akan mengalami perubahan harga tarif listrik.
Berikut ini daftar tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada Januari 2024:
Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
***