SERAYUNEWS- Ternyata, ada beberapa cara untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan Anda tanpa Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK).
Walaupun saat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online biasanya membutuhkan informasi tersebut.
Artikel ini akan menjelaskan bagaimana cara mengecek status pajak kendaraan tanpa NIK yang bisa melalui SMS hingga aplikasi.
Cek Status Pajak Kendaraan tanpa NIK via Aplikasi di Jakarta
1.Silakan unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
2.Kemudian, buatlah akun menggunakan akun Google.
3.Berikutnya masukkan nomor kendaraan Anda.
4.Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak kendaraan. Selesai, proses berhasil.
Cek Status Pajak Kendaraan menggunakan Website di Jakarta
1.Buka laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
2.Kemudian, masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
3.Berikutnya, klik opsi proses.
4.Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak yang harus dibayar. Selesai dan proses berhasil.
Apikasi e-Samsat ini dikenal dengan nama Sambara. Aplikasi ini tidak hanya membantu melakukan pengecekan biaya pajak, melainkan juga menghadirkan berbagai menu lain terkait perpajakan kendaraan.
1. Download aplikasi terlebih dahulu.
2. Segera log-in, masukan data diri dan data kendaraan terlebih dahulu. Pastikan tidak salah dalam memasukkan nomor induk kependudukan maupun nomor polisi kendaraan Anda.
3. Pilih Menu Pendaftaran
Pilihan menu untuk mengecek biaya pajak mobil atau motor, pilihlah menu Pendaftaran. Di menu ini, akan ada instruksi pengisian formulir untuk keperluan pengecekan pajak kendaraan.
4. Mengisi Formulir
Setelah isi formulir, Anda akan mendapatkan informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, sampai jatuh tempo dari surat tanda nomor kendaraan (STNK).
5. Dapatkan Pilihan Pembayaran
Pembayaran umumnya bisa dilakukan di bank-bank yang sudah bekerja sama, seperti bank-bank BUMN, bank daerah, juga bank swasta, seperti BCA.
Cek Status Pajak Kendaraan via SMS di Jakarta
2. Kemudian, buat pesan dengan format: INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan.Sebagai contoh: INFO RANMOR B4321AD
3. Selanjutnya, kirim pesan tersebut ke nomor 8893.Selesai, proses cek pajak berhasil.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via USSD
2. Kemudian, masukkan kode berikut ini *368*1#.
3. Setelah itu, pilih opsi Polda Metro Jaya.
4. Lalu, pilih opsi Info Ranmor. Selanjutnya, Masukkan plat nomor kendaraan.
5. Jika sudah, Anda akan mendapatkan informasi biaya pajak kendaraan Anda.Selesai, proses cek pajak berhasil.
Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu bergantung pada peraturan pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Dengan cara di atas, masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat melakukan cek pajak kendaraan di Jakarta.*** ( Putri Silvia Andrini)