SERAYUNEWS – Polemik pencopotan Direktur BUMDesma Jati Makmur Kecamatan Jatilawang, semakin meluas. Nama Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo, kini ikut terseret dalam pusaran konflik yang menyeret dugaan intimidasi terhadap dua tokoh kunci: mantan Direktur Venti Krisyanti dan Kades Tinggarjaya Warmono.
Mantan Direktur BUMDesma, Venti Krisyanti, mengaku mendapat intimidasi melalui sambungan telepon dari Subagyo, jauh sebelum Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus berlangsung. Panggilan itu terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 13.50 WIB.
“Kalau ngga salah tanggal 3 Oktober, hari Kamis, soalnya abis identifikasi di Pekuncen, jam 2-an apa ya,” ungkap Venti, Jumat (20/6/2025).
Venti menjelaskan, tiga panggilan pertama dari Subagyo tidak ia jawab. Barulah panggilan keempat ia angkat usai menunaikan salat.
Venti mengaku kaget karena nada bicara Subagyo dalam panggilan tersebut terdengar tinggi dan intimidatif.
“Iya satu kali (telepon, red). Ya pernah (sebelumnya komunikasi, red) tapi jarang,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kades Tinggarjaya, Warmono yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat BUMDesma. Ia mengaku dapat telepon dari Subagyo pada Minggu, 8 Juni 2025 pukul 01.00 WIB.
Percakapan awal membahas ketidakhadiran Warmono dalam acara wayang Gebyar Budaya di Gunungwetan. Namun, topik segera bergeser ke urusan BUMDesma dan nama Venti dia sebut. Subagyo langsung menuding Warmono berpihak pada Venti.
Lebih jauh, Warmono menyebut dia mendapat ancaman serius.
“Pirang-pirang omongane (Banyak sekali omongannya, red) dan bukti telpon masih di HP saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus, Rabu, 18 Juni 2025, memutuskan mencopot Venti dari jabatan Direktur dan menggantikannya secara langsung dengan H Susilo yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Pengawas.
Venti menolak keputusan tersebut dan juga menolak pengangkatannya sebagai Dewan Pengawas. Karena menurutnya dilakukan sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah.
Kuasa hukum Venti, Djoko Susanto, menyatakan bahwa MAD Khusus tersebut tidak sah secara prosedural maupun substansial.
“Kami menolak hasil MAD Khusus tersebut karena sejak awal sudah cacat hukum, baik dari aspek prosedur maupun substansi,” kata Djoko, Kamis (19/06/2025).
Ia juga menyoroti penunjukan H Susilo yang tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART BUMDesma, khususnya Pasal 21 angka 3 huruf b yang mensyaratkan pengalaman minimal 7 tahun dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat.
“Fakta di lapangan, direktur yang ditunjuk justru adalah Ketua Dewan Pengawas aktif. Padahal tugasnya hanya sebagai pengawas, bukan pelaksana,” jelasnya.