Cilacap, serayunews.com
Tersangka penganiayaan yakni DF (37) warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan setelah istri korban melapor kepada Polisi atas penganiayaan yang mengakibatkan suaminya masuk rumah sakit.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi Melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 31 Juli 2021 di konter HP Jalan Katamso Cilacap sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya tersangka melihat korban sedang duduk di konter pelaku, kemudian dari belakang pelaku memukul menggunakan vapor dengan keras ke kepala korban sebanyak tiga kali pukulan.
“Kerasnya pukulan membuat korban tersungkur dan sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit, masih terbaring dan kesadarannya belum pulih 100%, ” ujar Kasat saat gelar pres rilis di Mapolres Cilacap, Kamis (05/08/2021).
Menurut Kasat, akibat dari kerasnya pukulan pelaku, menyebabkan tengkorak kepala korban bengkok atau penyok ke dalam setelah dilihat dengan radiologi.
Sementar berdasar hasil pemeriksaan Polisi, motif pelaku menganiaya korban karena cemburu dan emosi, pasalnya korban sering mengganggu rumah tangga pelaku
Sedangkan menurut keterangan tersangka yang memiliki dua anak ini, bahwa ia emosi karena korban memiliki huhungan dengan istrinya, yang sudah diketahuinya sudah lama. Dan ketika melihat pelaku di konternya ia emosi dan langsung memukulnya dari belakang dengan vapor.
“Emosi, sering berhubungan dengan istri saya, istri sering digoda, rumahnya dekat (tetangga) masih satu RT, tempat kerja juga dekat, setiap hari ketemu dengan istri saya,” ujar tersangka.
Polisi kini mengamankan pelaku dan barang bukti satu buah vapor warna merah hitam. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan.