
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Berbagai unggahan di media sosial memunculkan pertanyaan mengenai keberadaannya setelah muncul kabar yang menyebut dirinya meninggalkan Indonesia dengan alasan menunaikan ibadah umrah usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan memunculkan beragam spekulasi. Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan apakah mantan pejabat Kejaksaan Agung itu benar-benar telah berada di luar negeri atau masih menjalani proses hukum di Indonesia.
Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa informasi mengenai Febrie Adriansyah yang disebut telah berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah tidak benar.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, Kejagung memastikan mantan Jampidsus tersebut masih berada di wilayah Indonesia.
Menurut Anang, sejak tahap awal penyidikan, penyidik telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah.
Dengan adanya pencegahan tersebut, yang bersangkutan tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk untuk kepentingan ibadah umrah.
Kejagung juga menyampaikan bahwa hingga kini keberadaan Febrie masih diketahui oleh penyidik dan tetap berada dalam pengawasan selama proses hukum berlangsung.
Pihak kejaksaan tidak mengungkap lokasi spesifik tempat Febrie berada, namun memastikan ia tidak melarikan diri sebagaimana isu yang berkembang.
Selain itu, Kejaksaan Agung menyebut Febrie dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai tindakan menghindari pemeriksaan ataupun mangkir dari kewajiban yang diminta penyidik.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah berbagai narasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan bahwa Febrie telah meninggalkan Indonesia setelah status hukumnya berubah.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah masih berada dalam tahapan administrasi.
Saat ini penyidik tengah mempelajari dokumen perkara yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk memastikan seluruh berkas, alat bukti, dan dokumen pendukung telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Setelah proses tersebut selesai, Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka.
Selain itu, Kejagung juga menyiapkan mekanisme penanganan perkara secara khusus mengingat kasus ini melibatkan mantan pejabat internal kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas selama proses penyidikan berlangsung.
Kejaksaan juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah dikembangkan oleh penyidik.
Dalam proses penyidikan, aparat telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta sejumlah barang bukti lainnya yang kini masih diteliti lebih lanjut.
Seluruh aset tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian sehingga penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai asal-usul maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia, tetap berada dalam pengawasan penyidik, dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tahapan administrasi perkara masih terus berlangsung sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan. Publik pun diminta menunggu perkembangan resmi agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.***