CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi yang bersekolah di salah satu Madrasah Aliyah (MA) swasta di Majenang. Kasus tersebut bermula ketika korban ditemukan di hutan Pinus Dusun Cipabeasan Desa Cilopadang Kecamatan Majenang pada Minggu (9/4/2017) siang. Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi, korban terindetifikasi atas nama Nafsul Mut Mainah pelajar dengan umur 16 tahun 7 bulan warga Jalan Mawar RT 01 RW 02 Desa Cibenying Kecamatan Majenang.
Atas dasar tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan yang mengarah pada kasus pembunuhan. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pada pukul 03.00 WIB, Senin (10/4/2017). Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto melalui Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Agus Supriadi SH mengatakan, pelaku berinsial AN alias Rofiq warga RT 02 RW 05 Dusun Tawansari Desa Kutasari Kecamatan Cipari.
“Pelaku sudah ditangkap dan yang menangani Polsek Majenang. Pelaku masih diperiksa di Mapolsek Majenang,” jelasnya, Senin (10/4/2017) siang.
Baca Juga :
Dari informasi yang dihimpun, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (1/4/2017) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian itu bermula saat korban pulang sekolah bersama pelaku jalan jalan ke taman kota Majenang. Setelah itu, keduanya pergi ke kawasan hutan Pinus di dusun Cipabeasan Desa Cilopadang Kecamatan Majeang.
Sesampainya di hutan piuns keduanya duduk dibawah pohon dan bermesraan. Tiba tiba, ada pesan singkat (SMS) ke ponsel korban. Tersangka kemudian menanyakan pesan tersebut, tetapi korban tidak menjawab. Pelaku yang cemburu kemudian mencekik korban dan memukul bagian muka korban hingga lemas. Setelah korban terjatuh, pelaku menginjak injak kepala bagian belakang korban hingga meninggal. Setelah itu, mayat korban ditarik dan disembunyikan di semak semak kemudian ditinggalkan pelaku.
Kapolsek Majenang AKP Fuad SH mengungkapkan, pelaku bernama AN alias Rofik kelahiran November 1995, korban diketahui hilang oleh keluarganya sejak Minggu 2 April 2017. Pelaku merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi agama Islam swasta di Majenang. Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Tawangsari Desa Kutasari Kecamatan Cipari. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa Satu unit sepeda motor merk Yamah Vega warna merah tanpa plat nomor, 2 buah handphone dan sebuah Cincin.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan oleh TKP petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang merupakan teman dekat korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 338 kuhp tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.