Cilacap, serayunews.com
Sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat dipimpin seorang hakim dari Pangadilan Negeri Cilacap dengan menghadirkan saksi dari Satpol PP dan Jaksa Penuntut Umum dari Penyidik PNS, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.
Sidang juga menghadirkan sebanyak 35 orang pelanggar protokol kesehatan. Jalannya sidang dibagi menjadi dua sesi dengan jumlah peserta pada sesi pertama 15 orang dari pemilik warung makanana dan sesi ke dua sebanyak 20 orang PKL dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Penyidik PNS Mukhamar menyampaikan, para pelanggar yang telah disidang merupakan hasil operasi gabungan sejak diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka diputus bersalah dan berikan sanksi denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu dengan subsider tiga hari kurungan.
“Semua sudah membayar denda, namun ada satu pelanggar yang lari tidak membayar denda, kemudian kami lengkapi dulu,” ujar Mukhamar usai menggelar sidang Tipiring, Rabu (07/07/2021).
Pihaknya berharap kepada para pelaku usaha, agar dalam masa PPKM Darurat melaksanakan Instruksi Bupati nomor 17 tahun 2021 dan disidang Tipiring sebagai efek jera, sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Cilacap.
“Pak Hakim menyampaikan jika yang ikut sidang hari ini, besok melanggar lagi maka akan dipidana tidak tidak lagi denda, bisa satu minggu, dua minggu dan maksimal tiga bulan kurungan,” ujarnya.
Menurut Mukhamar, tujuan peningkatan hukuman untuk memberikan efek jera, sebab telah diberi keringanan dengan membayar denda. Namun setelah membayar dan masih mengulanginya, maka akan dipidana kurungan maksimal tiga bulan.
“Kita bersama Satgas sudah mensosialisasikan kepada semua pedagang dan warung makan sebelum diberlakukan PPKM Darurat, bahwa tidak boleh makan di tempat dan tutup jam delapan malam,” ujarnya.
Sementara itu, Waluyono (50) merupakan pedagang gorengan yang kerap mangkal di depan Pasar Sidadadi mengaku belum menerima sosialisasi dari petugas. Ia bersama lima orang lainnya merasa keberatan dengan adanya pembatasan jam malam, padahal mereka biasa berjualan mulai pukul 21.00 – 05.00 WIB.
“Kalau kita disuruh tidak berjualan ya harusnya ada solusi, anak dan istri butuh biaya, tolong saya minta kepada siapa, tadi nggak sidang kita merasa dihakimi dan harus membayar denda itu, padahal kita berjualan juga kena retribusi setiap hari Rp 5000,” ujarnya.
Sedangkan dari hasil putusan sidang, pemilik warung dan PKL dinyatakan melanggar Perda nomor 5 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit di Kabupaten Cilacap. Dan hasil denda yang diperoleh sebanyak Rp 4.450.000.