SERAYUNEWS – Simak cara mencetak Kartu Keluarga (KK) online bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Masyarakat bisa mencetak KK secara mandiri. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) hanya untuk mencetak KK.
KK merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Setiap keluarga wajib memiliki KK karena berisi informasi identitas kepala keluarga dan anggota keluarga.
Pencetakan KK secara mandiri bisa dilakukan saat kehilangan KK atau dokumen mengalami kerusakan. Kartu Keluarga bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Mencetak KK secara mandiri tetap memiliki kekuatan hukum karena terdapat kode quick response (QR) di dalam dokumen Kartu Kaluarga
Kode tersebut merupakan tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.
Saat mencetak Kartu Keluarga secara online aman dilakukan karena perlu PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK. Oleh karenanya Anda perlu menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga secara aman.
Anda pun bisa mencetak kembali ketika dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.
Lalu bagaimana cara mencetak dokumen Kartu Keluarga sendiri?
Berikut panduan cara mencetak KK dengan mudah dan cepat:
Demikian cara mencetak Kartu Keluarga secara online tanpa harus ke Dukcapil.
***