Cilacap, serayunews.com
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, ketentuan pada wilayah yang melaksanakan PPKM Level 3 antara lain, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Kemudian kegiatan yang dilakukan oleh sektor non esensial diberlakukan 100% kerja dari rumah atau WFH. Sedangkan untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
“Kalau industri orientasi eskpor, perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) terakhir. Kemudian nantinya dapat beroperasi dengan pengaturan 2 shift, dengan kapasitas maksimal 50% di pabrik, serta 10% di kantornya,” katanya kepada serayunews.com, Senin (26/7/2021).
Ia menambahkan, sedangkan untuk sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya. Diberlakukan 25% maksimal kerja dari kantor atau WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Serta untuk mendukung operasional perkantoran kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta penanganan bencana maupun logistik. Dapat beroperasi 100% di lapangan dan 25 % di perkantoran.
“Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai Pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50%. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dengan batas jam operasional sampai pukul 15.00,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut dan sejenisnya, diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sampai pukul 20.00. Sedangkan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, sampai dengan pukul 20.00. Dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas, serta waktu makan dibatasi maksimal 30 menit.
“Sudah boleh makan di tempat tapi maksimal setengah jam. Namun tempat makan yang berlokasi di pusat perbelanjaan belum boleh makan di tempat, harus dibungkus,” ungkapnya.
Tatto juga mengungkapkan, pelaksanaan peribadatan selama PPKM Level 3 ini, baik di tempat ibadah maupun lainnya dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 25 % atau 20 orang. Pelaksanaan resepsi pernikahan juga dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan, serta tidak mengadakan makan ditempat yang semuanya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara untuk fasilitas umum seperti taman, area publik dan tempat wisata masih ditutup. Begitu pula dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan. Termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan untuk ditutup sementara.
“Sedikit banyak masih sama seperti PPKM Darurat kemarin, hanya saja di PPKM Level 3 ini sedikit lebih ada keluasaan. Makanya masyarakat kami mohon untuk patuh, di Cilacap tren-nya sudah baik. Semoga semuanya berjalan lancar,” jelasnya.