

CILACAP, SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap bersama DPRD Kabupaten Cilacap resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi baru ini diharapkan menjadi fondasi pengembangan sektor ekonomi kreatif sekaligus membuka lapangan kerja dan menarik investasi baru di Kabupaten Cilacap.
Pengesahan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (25/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Indah Mayasari dan dihadiri Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, Penjabat Sekda Annisa Fabriana, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.
Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengatakan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Cilacap memiliki potensi besar untuk terus berkembang.
Namun, menurutnya, potensi tersebut memerlukan regulasi agar pengembangannya dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.
Perda ini nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi kreatif sebagai salah satu motor penggerak perekonomian daerah.
“Potensi ekonomi kreatif masyarakat Kabupaten Cilacap sangat besar sehingga perlu dikelola secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan melalui pengembangan yang terintegrasi dalam sistem pembangunan daerah,” kata Ammy.
Menurutnya, pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Sektor ini juga diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru, mengembangkan potensi lokal, serta memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas para pelaku usaha.

Ammy menambahkan, lahirnya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, efektif, efisien, dan berkeadilan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong para pelaku usaha agar lebih siap menghadapi perkembangan teknologi, inovasi, dan persaingan ekonomi yang semakin dinamis.
Sebelum disahkan, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif telah dibahas oleh Panitia Khusus VIII DPRD Kabupaten Cilacap dan melalui tahapan harmonisasi serta fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, menyatakan DPRD mendukung penuh lahirnya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perekonomian daerah melalui sektor yang memiliki prospek besar.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar hukum untuk mendorong berbagai program pengembangan ekonomi kreatif yang terarah, berkelanjutan, dan berpihak kepada para pelaku usaha kreatif di Kabupaten Cilacap.
“Perda ini diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam membina dan mengembangkan ekonomi kreatif. Kami berharap pelaku usaha kreatif memperoleh ruang yang lebih luas untuk berkembang sehingga mampu meningkatkan daya saing, membuka lapangan kerja, dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Dengan disahkannya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemkab Cilacap berharap sektor ekonomi kreatif tidak lagi berkembang secara terpisah dan sporadis.
Ke depan, sektor ini diproyeksikan menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan kreativitas, budaya lokal, inovasi, serta pengembangan usaha berbasis potensi daerah.