Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap M. Wijaya mengatakan, dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Cilacap yang terus meningkat, Pemerintah telah menerapkan kebijakan terbaru terkait upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Dengan memperhatikan penyebaran covid yang terus meningkat dan mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kembali PSBB. Kami akan patuhi intruksi tersebut dengan menerapkan PSBB dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2020,” tuturnya.
Ia menambahkan, perihal rincian pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cilacap dengan membatasi aktifitas di perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen. Terkecuali bidang kesehatan , Bidang kebencanaan serta Bidang ketentraman dan ketertiban umum. Dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Aktifitas perkantoran 75 persen WFH, kecuali bidang kesehatan, kebencanaan dan ketentraman. Sedangkan untuk pendidikan tetap dilakukan secara daring / online. Bagi pondok pesantren supaya memperketat protokol kesehatan. Sedangkan sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan kontruksi, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan memperketat protokol kesehatan,” terangnya.
Wijaya menjelaskan, Untuk kegiatan ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Begitu pula dengan transportasi umum dibatasi jumlah penumpang, dengan kapasitas 50 persen.
“Kegiatan keagamaan hanya boleh 50 persen dari kapasitas ruangan, begitu juga angkutan umum. Sedangkan destinasi wisata dan kegiatan di fasilitas umum belum di tentukan boleh atau tidaknya, karena masih dalam pembahasan dan akan segera diputuskan,”jelasnya.
Wijaya menyebutkan, akan dilakukan monitoring dan evaluasi terkait penerapan PSBB secara berkala.
“Nanti dalam pelaksanaanya akan terus dilakuan monitoring dan evaluasi” terangnya.