SERAYUNEWS- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mulai memblokir ribuan rekening bank yang berstatus tidak aktif atau dormant.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku tindak pidana, mulai dari pencucian uang hingga judi online.
Melansir laman resmi PPATK, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai ciri-ciri rekening diblokir PPATK: waspadai Rekening Dormant agar Anda tak jadi sarang kejahatan.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama periode tertentu.
Umumnya, rekening akan dikategorikan tidak aktif jika tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan berturut-turut. Jenis rekening yang dapat masuk kategori ini mencakup:
⦁ Rekening tabungan perorangan maupun korporasi
⦁ Rekening giro
⦁ Rekening dalam mata uang rupiah atau valuta asing (valas)
PPATK menekankan bahwa tidak adanya aktivitas seperti debit, kredit, transfer, maupun akses lewat ATM atau mobile banking menjadi indikator utama rekening dormant.
Pemblokiran ini bukanlah tindakan administratif semata. PPATK menemukan banyak kasus kejahatan keuangan yang memanfaatkan rekening dormant, termasuk:
⦁ Penampungan hasil korupsi
⦁ Perdagangan ilegal dan narkotika
⦁ Penipuan daring (online fraud)
⦁ Pencucian uang
⦁ Jual beli rekening bank ilegal
Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, rekening tak aktif berpotensi besar disalahgunakan, bahkan diambilalih oleh oknum internal atau pihak eksternal tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Rekening dormant yang tidak diawasi bisa menjadi alat untuk tindak pidana berat,” ujar Natsir, Selasa (29/7/2025).
Hingga pertengahan 2025, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari satu dekade. Nilai dana yang mengendap mencapai Rp428,6 miliar.
Selain itu, sepanjang 2024, tercatat 28.000 rekening pasif juga dibekukan sebagai bagian dari implementasi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran tidak mengurangi saldo di dalam rekening. Dana tetap aman dan hanya dibekukan sementara hingga proses verifikasi selesai.
Hal ini juga mereka tegaskan melalui unggahan resmi di Instagram @ppatk_indonesia pada Rabu, 23 Juli 2025: “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK.
Namun, nasabah tetap harus melakukan tindakan untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
Jika kamu menerima notifikasi bahwa rekening telah diblokir, segera lakukan langkah berikut:
1. Isi Formulir Keberatan Online
Akses melalui: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
2. Datangi Kantor Cabang Bank
Bawa dokumen seperti:
⦁ KTP
⦁ Buku tabungan
⦁ Bukti pengisian formulir
⦁ Dokumen pendukung lain sesuai permintaan bank
3. Proses Verifikasi Nasabah (Customer Due Diligence/CDD)
Bank akan memverifikasi kembali identitas dan aktivitas pemilik rekening.
4. Cek Status Rekening
Setelah 5–15 hari kerja, nasabah dapat memeriksa aktivasi ulang melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank.
Untuk menghindari rekening masuk status dormant, PPATK menyarankan beberapa langkah preventif:
⦁ Lakukan transaksi kecil secara berkala, seperti tarik tunai atau transfer
⦁ Login rutin ke aplikasi mobile banking
⦁ Pastikan rekening digunakan minimal satu kali dalam 3–6 bulan
Pemblokiran rekening dormant ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Selain PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga aktif mengawasi aliran dana ilegal.
Bahkan, OJK telah meminta pemblokiran 17.026 rekening terkait judi online sepanjang 2025, sebagai tindak lanjut dari data yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pemblokiran rekening oleh PPATK adalah langkah preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Rekening dormant yang dibiarkan menganggur bisa menjadi celah kejahatan.
Untuk itu, nasabah perlu aktif memantau status rekening mereka dan segera melakukan aktivasi ulang jika terblokir.
Tetap waspada dan rawat rekeningmu, agar tidak menjadi alat kejahatan finansial.