SERAYUNEWS- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menegaskan komitmennya menjaga hak nasabah dan integritas sistem keuangan nasional.
Wujud komitmen itu berupa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini dilandasi oleh temuan-temuan serius dari hasil analisis PPATK dalam lima tahun terakhir, yang mengungkap maraknya penyimpangan pada rekening pasif tersebut.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, PPATK menemukan bahwa banyak rekening tidak aktif disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Rekening tersebut kerap kali dibobol atau diambilalih tanpa sepengetahuan pemilik, bahkan ada yang dikelola oleh pihak internal bank. Modus yang ditemukan antara lain:
⦁ Penggunaan rekening atas nama nominee
⦁ Jual beli rekening oleh pelaku kejahatan siber
⦁ Rekening digunakan untuk transaksi narkotika, korupsi, pencucian uang, dan kejahatan digital lainnya
Tidak hanya disalahgunakan, rekening dormant juga tetap dikenai biaya administrasi. Akibatnya, dana nasabah terus tergerus hingga habis, dan rekening ditutup otomatis oleh sistem perbankan tanpa pemberitahuan.
Pada 15 Mei 2025, berdasarkan data dari perbankan yang dikumpulkan sejak Februari, PPATK resmi menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
Tujuannya bukan untuk menyita dana, melainkan melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan.
“Rekening yang diblokir tetap aman, dana nasabah tidak hilang. Proses ini bertujuan agar bank dan pemilik rekening segera melakukan verifikasi ulang,” ujar M. Natsir Kongah, Selasa (29/7/2025).
Ada lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai dana mencapai Rp428,6 miliar. Ini menjadi alarm bagi seluruh pemilik rekening agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak diawasi.
PPATK membeberkan beberapa temuan mengejutkan dari hasil analisis sejak 2020:
⦁ Lebih dari 1 juta rekening diduga terkait tindak pidana
⦁ 150 ribu rekening menggunakan nama nominee, hasil peretasan atau jual beli secara ilegal
⦁ 50 ribu rekening langsung menerima dana ilegal meski sebelumnya tidak menunjukkan aktivitas
⦁ 10 juta rekening bantuan sosial (bansos) tidak digunakan selama lebih dari 3 tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun
⦁ 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran berstatus dormant, dengan nilai lebih dari Rp500 miliar
Data tersebut menunjukkan betapa rentannya rekening pasif menjadi alat kejahatan keuangan. Bahkan dana bansos pun berisiko tidak tersalurkan dengan tepat sasaran, mengganggu efektivitas program pemerintah.
Untuk menangkal penyimpangan ini, PPATK menginstruksikan perbankan melakukan verifikasi menyeluruh dan mengaktifkan kembali rekening setelah memastikan keabsahan pemiliknya.
Pemutakhiran data nasabah menjadi syarat mutlak agar sistem keuangan tetap kredibel dan bebas dari infiltrasi pelaku kejahatan.
PPATK juga mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) secara ketat, di semua lembaga keuangan.
PPATK mengingatkan, pengawasan terhadap rekening bukan hanya tanggung jawab bank, tetapi juga pemilik rekening. Nasabah diminta aktif menjaga akunnya dengan langkah sederhana seperti:
⦁ Melakukan transaksi ringan secara berkala
⦁ Login ke aplikasi perbankan
⦁ Memastikan pembaruan data secara rutin
Jika menerima notifikasi bahwa rekening Anda dormant, segera hubungi pihak bank untuk melakukan verifikasi. Ini adalah tindakan penting demi keamanan keuangan pribadi dan untuk mendukung upaya nasional melawan kejahatan finansial.
Menurutnya, rekening yang tidak kita gunakan bisa menjadi celah kejahatan. Jadi, mari kita jaga rekening kita jaga Indonesia dari ancaman keuangan ilegal.