SERAYUNEWS– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja, berinisial ZAI (40). Petugas mengamankan pelaku karena hendak memalsukan identitas dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor WNI.
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, KA Halim dalam keterangannya menjelaskan, ZAI tertangkap ketika hendak mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia (RI) di kantor setempat. “Pria WNA ini mencoba mengajukan permohonan paspor RI,” ujar Halim, Senin (20/11/2023).
Disebutkan, petugas merasa curiga terhadap pemohon tersebut. Petugas akhirnya memeriksa identitas WNA tersebut. Dia kemudian mengungkapkan rencananya melakukan pemalsuan identitas. “Dalam pemeriksaan, kami menemukan paspor berkebangsaan Kamboja,” tutur dia.
Selain itu, petugas juga menemukan dokumen lain yang hendak digunakan untuk permohonan paspor RI. Menurut Halim, ZAI mampu berbicara dalam bahasa Indonesia. Meskipun, saat dilakukan proses wawancara pemeriksaan, bahasa Indonesia ZAI tidak berjalan lancar.
Mengenai kasus ini, pihaknya masih proses pendalaman untuk memastikan proses selanjutnya. “Dia bisa berbahasa Indonesia, namun tidak fasih. Kami masih mendalami motif pelaku mengapa mencoba-coba mengajukan Paspor RI,” beber Halim.
Dia menegaskan, ZAI diduga melanggar hukum keimigrasian sesuai Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI dipidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp500 juta,” beber dia.