SERAYUNEWS-Pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada 2024 di Kebumen sudah tuntas pada 12 Juli 2024. Coklit tersebut tuntas sebelum jadwal usai. Seperti diketahui, jadwal coklit sampai 24 Juli 2024.
“KPU Kabupaten Kebumen telah menyelesaikan 100% Coklit Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024, pada tanggal 12 Juli 2024,” tulis KPU Kebumen melalui Instagramnya.
Pihak KPU menyebutkan, dari data jumlah total penduduk Kebumen 1.409.951, penduduk yang sudah memiliki hak pilih dan sudah menjalani coklit sebanyak 1.076.919. KPU berharap agar partisipasi penduduk pada saat pemilihan Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati Kebumen bisa maksimal.
Diketahui, coklit adalah upaya penyelenggara pemilu untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Pelaksanaan coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.
Dari coklit tersebut harapannya adalah jumlah pemilih termutakhirkan dari data pemilihan sebelumnya yakni Pemilu 2024. Perubahan jumlah data pemilih memungkinkan terjadi karena kematian atau berjumlahnya anak yang beranjak dewasa sehingga punya hak pilih.
Pemungutan suara Pilkada Kebumen sendiri akan berlangsung pada 27 November 2024. Pemilih akan memilih Bupati dan Wakil Bupati Kebumen untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Terkait menuju pemungutan suara, penyelenggara pemilu di Kebumen terus melaksanakan tugasnya agar pelaksanaan pilkada sukses. Di sisi lain, partai politik juga melakukan komunikasi untuk mengusung kandidat di Pilkada Kebumen.
Selain Pilkada Kebumen, pemilih di Kebumen juga akan menggunakan hak pilihnya untuk Pilkada Provinsi Jawa Tengah pada 27 November 2024. Di hari itu akan ditentukan siapa yang akan jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam lima tahun yang akan datang.
Pilkada di banyak tempat di Indonesia pada tahun 2024 ini memang berlangsung serentak. Semua daerah melaksanakan pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024. Pelaksanaan pilkada serentak inilah yang membuat beberapa daerah tak langsung melaksanakan pilkada ketika kepala daerahnya usia masa jabatan. Sehingga beberapa daerah dipimpin Penjabat sampai proses pilkada 2024 tuntas.