Cilacap, serayunews.com
Polres Cilacap mengamankan T (49) dan S (50), sedangkan dua terduga pelaku lainnya D (54) dan S (35) masih buron. Keempat terduga pelaku itu merupakan warga Desa Citepus Jeruklegi Cilacap.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo wibowo mengatakan, awalnya petugas yang sedang patroli melihat ada empat orang sedang membawa kayu jati. Masing-masing membawa dua batang dengan menggunakan sepeda motor yang sudah modifikasi. Kemudian petugas menginterogasi keempat orang tersebut. Petugas lalu mengamankan keempatnya di rumah ketua LMDH.
“Akan tetapi sesampainya di rumah Ketua LMDH pada saat saksi S menghubungi Danru Polhut KPH Banyumas Barat yang bernama S melalui via telepon, namun keempat pelaku kabur/melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti hasil hutan,” ujarnya.
Wakapolres menyampaikan, setelah mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Jeruklegi bersama tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku. Akan tetapi menurut informasi para pelaku telah kabur ke daerah Cilangkap Jakarta Timur.
“Kemudian sekira awal bulan Juli 2022 tim mendapat informasi para pelaku berada di wilayah Jeruklegi. Pada Jumat tanggal 15 Juli 2022 petugas berhasil menangkap dua pelaku di Desa Citepus Jeruklegi, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur lagi,” ujar Wakapolres, Rabu (3/8/2022).
Selain amankan dua pelaku, petugas juga mengamankan empat unit sepeda motor yang telah dimodifikasi serta sejumlah batang kayu jati.
Menurut Petugas dari Polhut Sutrisno mengatakan bahwa aksi pencurian kayu di Citepus marak terjadi. Sebab, area jangkauan yang luas serta keterbatasan personel.
Sementara, salah satu tersangka mengaku bahwa kayu jati yang diambil dari hutan untuk keperluan membuat kerajinan.
“Nebangnya pakai kampak, kemudian kami angkut pakai motor, kayu buat bahan ranjang,” ujar tersangka T.
Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 82 jo 55 KUHP tentang penebangan pohon di dalam kawasa hutan secara tidak sah, terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.