Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, kasus pencurian yang dilakukan oleh K bermula pada tanggal 8 November 2022, pelaku berpura-pura merental mobil milik korban HH (24), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Saat itu, dia beralasan ada keperluan menjemput orang di wilayah Baturraden.
“Pelaku kemudian diantar oleh sopir korban, menuju ke Baturraden dari wilayah Cikarang dengan alasan menjemput orang di sebuah hotel. Sesampainya di Hotel pada, 9 November 2022, pelaku mengambil kunci beserta STNK mobil Toyota Avanza dan dibawa kabur, saat si sopir tertidur,” kata dia, Jumat (9/12/2022).
Saat terbangun, sopir menyadari mobil milik majikannya telah dicuri hingga kemudian melaporkannya kepada HH. Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Baturraden hingga diteruskan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Kemarin akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Klampok, Banjarnegara,” ujarnya.
Ketika ditanya polisi, pelaku K mengaku, nekat mencuri mobil yang rencananya akan dijualnya itu karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
“Untuk kebutuhan makan sehari-hari,” katanya.