
SERAYUNEWS – Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Gandrungmangu.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Korban diketahui bernama Fadlan, warga Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda saat diparkir di halaman Gedung Sekretariat MWCNU Dusun Kebonarum, Desa Gandrungmangu.
Peristiwa pencurian terjadi ketika korban mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan perkumpulan NU. Sepeda motor diparkir sejak pagi hari dengan kondisi kunci masih tertinggal di kontak.
Namun, setelah kegiatan selesai dan korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Korban sempat mencari di sekitar lokasi serta meminta keterangan warga, tetapi tidak menemukan hasil, sehingga melapor ke Polsek Gandrungmangu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan intensif.
Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Resmob Polresta Cilacap serta Unit Reskrim Polsek Sidareja untuk mempercepat pengungkapan kasus.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial S (30), warga Desa Bulusari, Kecamatan Gandrungmangu. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (18/1).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gandrungmangu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan pengungkapan cepat kasus pencurian tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sesuai dengan semangat Polri untuk masyarakat,” ujar Galih, Rabu (21/1/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau warga untuk tidak meninggalkan kunci di kontak kendaraan dan segera melapor ke kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.