
SERAYUNEWS- Aksi cepat Satreskrim Polres Wonosobo kembali menuai apresiasi.
Kasus pencurian sepeda motor di kawasan wisata Dieng berhasil diungkap kurang dari lima jam sejak laporan diterima.
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 24 Desember 2025, bersama barang bukti kendaraan hasil curian.
Peristiwa pencurian terjadi di area parkir Penginapan Jaga Jiwa, Jalan Dieng, Dusun Wadas Putih, Desa Parikesit, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Kejadian diketahui sekitar pukul 16.00 WIB, saat sepeda motor yang diparkir sejak siang hari mendadak raib.
Korban berinisial U.K. (35), warga Kecamatan Wonosobo, kehilangan satu unit Honda Vario CBS 125 CC tahun 2022 warna biru.
Motor tersebut sebelumnya disewakan kepada saksi untuk keperluan wisata di kawasan Dieng.
Saksi peminjam berinisial P.S.M. (23), pria asal Kota Tangerang Selatan, memarkir sepeda motor sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, saat hendak digunakan kembali sore hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban dan saksi langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Wonosobo. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka S.A.P. alias A.M. (26), warga Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Pelaku diketahui menggunakan kunci palsu atau kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan menyebut pengungkapan kasus dilakukan dengan langkah cepat dan terukur.
“Begitu laporan kami terima sekitar pukul 18.00 WIB, tim langsung bergerak mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam waktu kurang dari lima jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan,” jelas AKP Arif dalam keterangannya Minggu (28/12/2025).
Petugas menangkap pelaku di sebuah warung kosong kawasan Batang Industrial Park, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Sepeda motor hasil curian disembunyikan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lanjutan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat dan wisatawan agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di kawasan wisata, serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah tindak kriminal serupa.