Cilacap,serayunews.com – Pemuda dengan potongan cepak nyaris botak ini masih bisa cengengesan saat digelandang ke ruang tahanan. Dikiranya, perbuatanya mencuri motor temannya sendiri itu hanya selesai dengan maaf dan selembar kertas bermaterai, macam yang viral viral itu.
Pun begitu, dia masih mengelak dituduh mencuri. Hanya ingin memiliki motor, kata pemuda asal Desa Mentasari Kecamatan Kawunganten ini. Hemm, mirip lirik lagu berjudul Suket Teki karya Lord Of Broken Heart Didi Kempot, ‘Wong salah ora gelem ngaku salah’.
Terciduk polisi saat hendak menawarkan motor di sekitar Kecamatan Binangun, pemuda berinisial GP (29) ini Kamithotholen. Frasa Ngapak yang sulit dicari terjemahan dalam Bahasa Indonesia yang menggambarkan situasi ketakutan, deg degan dengan lutut bergetar. Bersama motor curian, GP digelandang ke Mapolres Cilacap.
Kapolres Cikacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Ongkoseno Grandiarso mengungkapkan, kasus pencurian sepeda motor itu terjadi di rumah kos yang berada di Jalan Ahmad Yani kelurahan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan. Pemilik motor yang hendak berangkat kerja, mendapati sepeda motor miliknya tak lagi berada di garasi. Atas kejadian itu, korban yaitu Ajan Pangestu (21) warga Desa Gandrungmangu Kecamatan Gandrungmangu melapor ke polisi pada akhir Agustus lalu.
“Dari hasil penyelidikan dan sejumlah rekaman cctv warga sekitar, pelaku berhasil teridentifikasi. Pelaku juga tinggal di kos yang tak jauh dari rumah kos korban yang mengenal koran,” jelasnya kepada serayunews.com di Mapolres Cilacap, Senin (9/9/2019) siang.
Lebih lanjut dijelaskan, tak berselang lama keberadaan pelaku terlacak petugas. Pelaku tertangkap saat hendak menawarkan motor hasil curian itu kepada calon pembeli di wilayah Kecamatan Binangun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario warna abu abu keluaran tahun 2017, STNK dan satu buah kunci duplikat.
“Modus yang dilakukan tersangka yakni menduplikat kunci motor milik korban karna sehari sebelumnya, tersangka meminjam motor korban. STNK motor korban sendiri berada di dalam Jok motor,” ungkapnya.
Dengan gerak gerik flamboyan dan tingkah sedikit kemayu, tersangka GP masih berkilah bahwa perbuatan yang dilakukan bukanlah mencuri. Padahal, GP sudah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu menduplikat kunci.
“Iya saya salah, tapi saya tidak bermaksud mencuri, hanya untuk dimiliki sendiri,” begitu katanya kepada wartawan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.