
SERAYUNEWS – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan dan Resmob Polresta Banyumas berhasil meringkus seorang pria berinisial W alias Gembel (39) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diamankan di wilayah Grumbul Karangbenda, Kelurahan Berkoh, pada Sabtu (28/2/2026).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa malam (15/7/2025) di teras rumah kontrakan Jalan Karanggayam, Kelurahan Teluk. Korbannya adalah AY (30), seorang warga Purbalingga yang harus kehilangan Honda Beat hitam tahun 2019 miliknya meski stang sudah dalam posisi terkunci.
Aksi pelaku sempat disadari oleh korban yang mendengar suara-suara aneh di depan rumah sesaat setelah pulang bekerja.
“Korban mendengar suara seperti upaya membongkar kunci kontak, kemudian keluar rumah dan melihat pelaku telah menyalakan sepeda motor miliknya. Korban sempat berteriak dan mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya menciduk W alias Gembel. Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa motor hasil curian, STNK, serta jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi. Kerugian material yang diderita korban ditaksir mencapai Rp11 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci palsu untuk kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan beserta STNK dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi,” imbuhnya.
Menyikapi maraknya modus penggunaan kunci palsu, Kapolresta Banyumas meminta warga untuk lebih proaktif dalam mengamankan kendaraannya.
“Kami mengimbau warga untuk menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor,” kata Kombes Pol Petrus Silalahi.
Saat ini, W alias Gembel telah mendekam di sel tahanan Polsek Purwokerto Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.