SERAYUNEWS – Cek daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen. Berlaku mulai kapan?
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). PPN adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa tertentu di Indonesia. Sejak 1 April 2022, tarif PPN mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen.
Pemerintah kembali menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Perubahan PPN dari 11 menjadi 12 persen ini telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada akhir 2021.
Barang dan jasa yang mengalami kenaikan PPN ini tergolong barang mewah atau premium. Ada ikan, beras, hingga buah-buahan.
Kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan nasional dengan standar internasional.
Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk beberapa barang dan jasa tertentu yang dianggap sebagai kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan pokok, jasa kesehatan, dan pendidikan.
Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen:
1. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
2. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
3. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
7. Ikan premium, seperti salmon dan tuna
8. Udang dan crustasea premium, seperti king crab
Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan berdampak pada pola konsumsi masyarakat, terutama untuk barang dan jasa yang bersifat mewah.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat memastikan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah dengan tetap memberikan insentif atau pengecualian pada barang dan jasa esensial.
Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.
Barang sembako yang tidak dikenakan PPN adalah beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, gula pasir, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung, ikan tongkol, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah.
Sementara itu, ada beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12 persen seperti pendidikan, layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Dengan adanya daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen, masyarakat dan pelaku usaha dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan strategi keuangan mereka sebelum kebijakan ini diberlakukan mulai tahun 2025.
Masyarakat juga dituntut bisa mengatur keuangan untuk keperluan sehari-hari.
***