SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang daftar mahasiswa prioritas penerima KIP kuliah.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Program ini memiliki beberapa kriteria prioritas untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, ikuti langkah-langkah berikut.
2. Navigasi Menu Cek Penerima
Selanjutnya, pilih opsi Cek Penerima.
3. Masukkan Data Diri
Anda perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NIK yang benar dan sesuai dengan data kependudukan Anda.
4. Lakukan Pencarian: Setelah memasukkan NIK, klik tombol Cari atau ikon pencarian yang tersedia.
5. Interpretasi Hasil
Fitur ini memungkinkan Anda untuk memverifikasi status penerimaan KIP Kuliah secara mandiri dan memastikan bahwa bantuan pendidikan tepat sasaran.
Jika mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait KIP Kuliah, sebaiknya hubungi pihak terkait, seperti Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) atau perguruan tinggi tempat Anda terdaftar.
Mahasiswa yang sebelumnya telah menerima KIP saat di bangku SMA/SMK/MA atau peserta Paket C menjadi prioritas utama.
Hal ini karena KIP Kuliah dirancang sebagai kelanjutan dari program PIP Pendidikan Menengah.
Mahasiswa yang keluarganya tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial juga menjadi prioritas. DTKS adalah basis data yang memuat informasi kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia.
Mahasiswa berasal dari keluarga penerima PKH, yaitu program bantuan sosial bersyarat untuk keluarga miskin, termasuk dalam kategori prioritas.
Mahasiswa memiliki KKS yang merupakan kartu penanda keluarga pra-sejahtera juga prioritas dalam penerimaan KIP Kuliah.
Mahasiswa yang keluarganya terdaftar dalam program PPKE Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga menjadi prioritas.
Mahasiswa yang tinggal dan dibesarkan di panti asuhan mendapatkan prioritas dalam penerimaan KIP Kuliah.
Mahasiswa yang terdampak bencana alam, tinggal di daerah konflik, atau berasal dari daerah istimewa juga diprioritaskan.
Mahasiswa dengan keterbatasan akses, seperti penyandang disabilitas, berasal dari Papua, Papua Barat, daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), dan anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga menjadi prioritas.
Bagi mahasiswa yang tidak memiliki KIP tapi berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dapat mendaftar dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti.
Selain memenuhi salah satu kriteria di atas, mahasiswa penerima KIP Kuliah harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Hal ini penting untuk mempercepat proses pencairan bantuan KIP Kuliah.
Meskipun termasuk dalam kategori prioritas, calon penerima KIP Kuliah tetap harus mengikuti semua tahapan seleksi sesuai prosedur. Jika tidak lolos seleksi, tidak akan mendapatkan KIP Kuliah.
Dengan adanya berbagai kriteria prioritas tersebut, bantuan KIP Kuliah dapat tepat sasaran dan membantu mahasiswa yang benar-benar membutuhkan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.***(Ika Sriani)