
SERAYUNEWS – Kemudahan bepergian ke luar negeri menjadi salah satu indikator kekuatan paspor suatu negara.
Pada 2026, paspor Indonesia masih memberikan akses ke puluhan negara tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu, meski secara global posisinya mengalami dinamika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data terbaru dari Passport Index, paspor Indonesia memiliki mobility score 89. Ini memberikan akses ke lebih dari 90 negara melalui berbagai skema, mulai dari bebas visa, visa on arrival (VoA), hingga izin perjalanan elektronik (eTA).
Secara umum, pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi sekitar 42 negara tanpa visa.
Selain itu, sekitar 40 negara menyediakan fasilitas visa on arrival, serta beberapa negara lain menggunakan sistem eTA.
Meski demikian, secara peringkat global, posisi Indonesia masih berada di kisaran tengah.
Hal ini menunjukkan bahwa akses perjalanan internasional bagi WNI cukup luas, tetapi belum sekuat beberapa negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Kondisi ini juga mencerminkan bahwa masih ada lebih dari 100 negara yang mengharuskan WNI mengurus visa sebelum keberangkatan, termasuk negara-negara di kawasan Eropa, Amerika, dan sebagian Asia Timur.
Sejumlah negara di berbagai kawasan memberikan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia dengan durasi tinggal yang berbeda-beda.
Di kawasan Asia Tenggara, negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, Laos, dan Myanmar menjadi destinasi yang relatif mudah diakses tanpa visa. Durasi tinggal umumnya berkisar antara 14 hingga 60 hari.
Sementara itu, di kawasan Amerika Latin dan Karibia, beberapa negara seperti Brasil, Chile, Peru, Kolombia, dan Barbados juga memberikan akses bebas visa.
Masa tinggalnya hingga 90 hari, bahkan ada yang mencapai 180 hari seperti Peru.
Negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah juga termasuk dalam daftar bebas visa, seperti Maroko, Namibia, Rwanda, dan Iran, meski durasi tinggal cenderung lebih singkat.
Di kawasan Oseania, Fiji menjadi salah satu destinasi dengan durasi bebas visa yang cukup panjang, yakni hingga 120 hari.
Selain itu, terdapat wilayah administratif khusus seperti Hong Kong dan Makau yang juga memberikan kemudahan akses bagi WNI tanpa visa dalam jangka waktu tertentu.
Selain bebas visa, banyak negara juga memberikan alternatif kemudahan melalui skema visa on arrival (VoA). Dengan skema ini, visa dapat diperoleh saat tiba di negara tujuan tanpa perlu pengajuan sebelumnya.
Beberapa destinasi populer yang menyediakan VoA bagi WNI antara lain Maladewa, Nepal, Mauritius, dan Bangladesh, dengan durasi tinggal yang bervariasi.
Sementara itu, sejumlah negara seperti India, Australia, dan Arab Saudi menyediakan fasilitas e-visa. Ini memungkinkan pengajuan visa secara online sebelum keberangkatan.
Kemudahan ini menjadi solusi bagi wisatawan yang ingin bepergian tanpa proses administrasi yang rumit.
Di sisi lain, masih terdapat banyak negara yang mengharuskan WNI memiliki visa sebelum perjalanan.
Negara-negara di kawasan Schengen, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, hingga Jepang (dengan skema tertentu) masih menerapkan kebijakan tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa meski akses global semakin terbuka, tantangan mobilitas internasional bagi pemegang paspor Indonesia masih cukup besar.***