
SERAYUNEWS — Kasus dugaan penipuan yang menimpa belasan nasabah pensiunan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto.
Menanggapi laporan kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar, politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Banyumas-Cilacap itu menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Mandiri Taspen untuk memastikan hak-hak para korban dapat dipulihkan.
“Saya akan segera menghubungi Dirut Bank Mandiri Taspen untuk meminta agar persoalan ini segera ditangani. Kasihan banyak pensiunan yang sudah menjadi korban dugaan penipuan,” ujar Adi, Minggu (31/5/2026).
Sebagai pimpinan Komisi VI DPR RI yang membidangi sektor BUMN dan perbankan, Adisatrya menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga tingkat pusat.
“Koordinasi yang akan saya lakukan dengan Mandiri Taspen melalui Dirut yaitu untuk mengawal pemulihan dan pengembalian hak-hak pensiun dari para korban,” katanya.
Di tengah bergulirnya kasus ini, manajemen Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan karyawan berinisial D.
Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, mengatakan yang bersangkutan telah diberhentikan sejak 1 Mei 2026 setelah terungkap adanya dugaan manipulasi administrasi yang berdampak pada nasabah.
“Sudah diberhentikan per 1 Mei 2026, karena terkait dengan persoalan yang membuat gaduh terhadap nasabah,” kata Puguh.
Menurutnya, hasil investigasi awal menemukan adanya penyalahgunaan aturan internal dan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan pegawai tersebut.
“Awalnya adalah dugaan fraud. Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri,” katanya.
Meski baru dua pekan menjabat sebagai Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh menegaskan pihaknya tidak akan menghindar dari persoalan yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Manajemen, kata dia, terus melakukan pendampingan kepada para nasabah yang terdampak sekaligus menghitung total kerugian yang saat ini tercatat menimpa 13 korban.
“Kami tidak lepas tangan, kami lakukan pendampingan. Dan kami sampaikan empati dan turut prihatin terhadap nasabah yang bersangkutan,” kata dia.
Pihak bank juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Mungkin nanti ke depan akan kita lakukan ke jalur hukum,” kata Puguh.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto SH, menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan individu semata.
Menurutnya, proses kredit dan transaksi perbankan memiliki mekanisme berlapis sehingga dugaan pelanggaran yang terjadi perlu diusut secara menyeluruh.
“Bagi kami, sepengetahuan atau tidak sepengetahuan, yang namanya kredit itu adalah sistem. Harus melalui tahap 1, 2, 3. Ini masuk kejahatan korporasi. Hukumnya harus dibongkar,” kata Djoko.
Djoko menambahkan, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan korban lain yang kemungkinan belum berani melapor.
Pihaknya juga berkomitmen mengawal proses hukum hingga para nasabah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Kita siap mengawal. Ini berarti kita harus berperang dengan Mandiri Taspen dan OJK juga, untuk menyelamatkan para nasabah,” kata dia.
Kasus dugaan penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus menjadi perhatian publik setelah jumlah korban bertambah menjadi 13 orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.
Sebagian besar korban merupakan pensiunan yang mengandalkan dana pensiun sebagai sumber penghidupan di masa tua. Karena itu, desakan agar kasus ini segera dituntaskan dan hak-hak korban dipulihkan terus menguat.