
SERAYUNEWS – Bagi Anda yang rutin berkendara setiap hari, awal Juni 2026 menjadi momen penting untuk lebih teliti memeriksa kendaraan. Cek daftar pelanggaran kena tilang di operasi patuh 2026.
Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di berbagai daerah di Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Dalam operasi kali ini, pola penegakan aturan lalu lintas makin diarahkan ke sistem digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Artinya, kamera pemantau lalu lintas akan memiliki peran yang lebih besar dalam mencatat pelanggaran.
Karena itu, kendaraan yang sengaja dibuat sulit dikenali sistem menjadi perhatian utama aparat.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa penegakan hukum pada Operasi Patuh tahun ini mengutamakan pendekatan digital agar pengawasan di jalan berlangsung lebih efektif.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries saat memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas, Senin (25/5/2026), dikutip dari situs resmi Polri.
Dengan meningkatnya penggunaan ETLE, pengendara tidak lagi hanya berhadapan dengan pemeriksaan manual petugas di jalan.
Kamera elektronik mampu membaca identitas kendaraan dan merekam pelanggaran secara otomatis.
Karena itulah, tindakan yang membuat kendaraan sulit terdeteksi kini menjadi sasaran utama.
Jika Anda bertanya pelanggaran apa saja yang paling berpotensi terkena tilang saat Operasi Patuh 2026, jawabannya banyak berkaitan dengan pelat nomor kendaraan.
Korlantas Polri menyoroti berbagai bentuk manipulasi pelat yang dianggap menghambat kerja sistem ETLE. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi perhatian petugas:
1. Pelat Nomor Dilepas
Sebagian pengendara terkadang melepas pelat nomor karena alasan estetika, modifikasi kendaraan, atau bahkan sengaja menghindari identifikasi.
Namun tindakan ini masuk dalam daftar prioritas penindakan selama Operasi Patuh 2026.
Pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan bermotor. Tanpa keberadaannya, sistem elektronik maupun petugas di lapangan akan kesulitan mengenali kendaraan.
Karena itu, kendaraan tanpa pelat dapat langsung memancing perhatian aparat saat operasi berlangsung.
Selain berpotensi terkena tilang, kendaraan tanpa identitas juga bisa mempersulit proses administrasi jika terjadi insiden di jalan.
2. Pelat Nomor Ditutup Sebagian
Pelanggaran berikutnya adalah pelat nomor yang tidak terlihat utuh atau sengaja ditutup sebagian.
Modus yang ditemukan cukup beragam. Ada yang menempatkan aksesori di depan angka, menempel benda tertentu, mengubah posisi pelat agar tidak mudah terbaca, hingga menutup sebagian huruf maupun angka.
Bagi sebagian orang hal itu mungkin terlihat sepele, tetapi kamera ETLE bekerja dengan membaca detail identitas kendaraan.
Ketika sebagian nomor tertutup, proses identifikasi menjadi terganggu sehingga dianggap menghambat penegakan hukum berbasis elektronik.
3. Pelat Nomor Dimodifikasi
Tren modifikasi kendaraan sering kali tidak berhenti pada bodi atau lampu, tetapi juga merambah bagian pelat nomor.
Ada pengendara yang mengganti bentuk huruf, memakai font tidak standar, mengubah ukuran angka, bahkan memodifikasi tampilan agar terlihat lebih menarik.
Padahal, pelat kendaraan memiliki aturan baku yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut meliputi warna, ukuran, bentuk tulisan, hingga susunan angka dan huruf.
Dalam Operasi Patuh 2026, pelat yang dimodifikasi termasuk sasaran pengawasan karena dapat mengurangi kemampuan sistem ETLE membaca identitas kendaraan secara akurat.
4. Pelat Nomor Disamarkan dengan Cat atau Stiker
Jenis pelanggaran lain yang juga menjadi fokus ialah pelat nomor yang sengaja disamarkan menggunakan bahan tertentu seperti cat atau stiker.
Praktik seperti ini biasanya dilakukan agar angka kendaraan tampak samar ketika tertangkap kamera.
Beberapa bahkan membuat permukaan pelat memantulkan cahaya berlebihan sehingga hasil tangkapan kamera menjadi tidak jelas.
Menurut Aries, tindakan seperti ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada efektivitas ETLE dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries.
Meski teknologi menjadi ujung tombak, bukan berarti petugas akan sepenuhnya meninggalkan pemeriksaan langsung di lapangan.
Pada kondisi tertentu, polisi tetap melakukan tilang konvensional, terutama untuk pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah pengendara melawan arus. Jenis pelanggaran ini membutuhkan respons cepat karena dapat mengancam pengguna jalan lain dan memicu kecelakaan.
Dalam pelaksanaannya, Korlantas membagi pola penindakan menjadi beberapa pendekatan.
Sekitar 60 persen penindakan akan dilakukan menggunakan ETLE, 30 persen melalui tilang langsung atau konvensional, sementara 10 persen sisanya berupa teguran simpatik.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” kata Aries.
Menjelang Operasi Patuh, ada beberapa kebiasaan kecil yang sebaiknya mulai diperhatikan. Pertama, pastikan pelat nomor kendaraan terpasang lengkap di posisi yang benar.
Kedua, jangan menambahkan aksesori yang menghalangi angka atau huruf. Ketiga, hindari modifikasi pelat yang tidak sesuai standar resmi.
Selain itu, tetap disiplin menjalankan aturan berkendara seperti mengenakan helm, menaati rambu lalu lintas, tidak melawan arus, serta melengkapi surat kendaraan.
Pada akhirnya, tujuan Operasi Patuh bukan hanya soal penindakan atau pemberian sanksi.
Operasi ini juga menjadi pengingat bahwa budaya tertib berlalu lintas semakin penting di tengah berkembangnya pengawasan berbasis teknologi.
Dengan ETLE yang makin luas diterapkan, setiap pengendara dituntut lebih disiplin karena pelanggaran dapat tercatat kapan saja tanpa harus menunggu razia di jalan.***