
SERAYUNEWS- Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memulai pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 sejak 1 Mei 2026. Kegiatan pendataan ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dengan sasaran utama seluruh pelaku usaha dan perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Petugas Sensus Ekonomi 2026 kini mulai melakukan pendataan secara langsung dari rumah ke rumah, maupun ke lokasi usaha untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan terkait aktivitas ekonomi masyarakat. Melansir berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya:
BPS menerapkan dua metode pengumpulan data dalam SE 2026 agar proses pendataan berlangsung lebih efektif dan menjangkau seluruh pelaku usaha.
1. Pendataan Mandiri Secara Online
Pada periode 1 Mei hingga 31 Juli 2026, perusahaan dan usaha kategori menengah hingga besar mendapatkan notifikasi melalui WhatsApp maupun surat elektronik (email).
Melalui pemberitahuan tersebut, pelaku usaha dapat mengisi kuesioner secara mandiri menggunakan platform digital yang telah disediakan BPS.
Metode ini diterapkan untuk mempercepat proses pengumpulan data sekaligus mempermudah perusahaan dalam menyampaikan informasi usaha secara lebih fleksibel.
2. Pendataan Langsung oleh Petugas
Sementara itu, usaha yang tidak memperoleh pemberitahuan pengisian mandiri akan menjadi sasaran pendataan langsung oleh petugas sensus.
Proses wawancara lapangan berlangsung pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Petugas akan mendatangi lokasi usaha maupun rumah tangga usaha untuk melakukan pencatatan data dan verifikasi informasi yang dibutuhkan.
Sensus Ekonomi 2026 merupakan kegiatan pendataan lengkap terhadap seluruh unit usaha di Indonesia, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah hingga perusahaan besar.
Kegiatan ini diselenggarakan BPS setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka enam. SE 2026 menjadi sensus ekonomi kelima setelah sebelumnya dilaksanakan pada tahun 1986, 1996, 2006, dan 2016.
Melalui pendataan ini, pemerintah memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi ekonomi nasional, termasuk jumlah usaha, persebaran lokasi usaha, karakteristik bisnis, hingga perkembangan berbagai sektor ekonomi.
Data yang terkumpul akan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan ekonomi, perencanaan pembangunan, serta evaluasi program pemerintah di masa mendatang.
Keikutsertaan pelaku usaha dalam Sensus Ekonomi 2026 memberikan sejumlah manfaat strategis, antara lain:
1. Membantu Memetakan Persaingan Usaha
Data sensus memberikan gambaran mengenai kondisi pasar dan tingkat persaingan di berbagai sektor usaha sehingga pelaku bisnis dapat menyusun strategi yang lebih tepat.
2. Menjadi Dasar Pengembangan Bisnis
Informasi yang diperoleh dari hasil sensus dapat membantu pelaku usaha dalam merencanakan ekspansi, membuka cabang baru, atau mengembangkan produk dan layanan.
3. Mengidentifikasi Peluang Investasi
Sensus ekonomi mampu menunjukkan sektor-sektor yang memiliki pertumbuhan tinggi dan berpotensi menjadi tujuan investasi.
4. Meningkatkan Daya Saing
Data yang akurat membantu pelaku usaha melakukan inovasi, efisiensi operasional, serta meningkatkan kualitas layanan dan produk.
Berdasarkan informasi yang disampaikan BPS, terdapat sejumlah pertanyaan utama yang akan diajukan kepada pelaku usaha dalam pelaksanaan SE 2026.
1. Identitas Usaha
Petugas akan menanyakan nama usaha atau perusahaan sebagai identitas resmi unit usaha yang sedang didata.
2. Alamat Usaha
Lokasi usaha diperlukan untuk mengetahui persebaran aktivitas ekonomi di suatu wilayah.
3. Jenis Usaha
Pelaku usaha diminta menjelaskan bidang usaha yang dijalankan, seperti perdagangan, industri, jasa, konstruksi, transportasi, maupun sektor lainnya.
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB menjadi salah satu data penting untuk mengetahui legalitas usaha yang telah terdaftar secara resmi.
5. Kegiatan dan Produk Utama
Informasi ini mencakup aktivitas utama usaha serta produk barang atau jasa yang menjadi sumber pendapatan utama.
6. Jaringan Usaha
Petugas akan menanyakan apakah usaha memiliki cabang, kantor pusat, anak perusahaan, sistem waralaba, atau bentuk kemitraan lainnya.
7. Penerapan Ekonomi Hijau
Pelaku usaha juga akan diminta memberikan informasi mengenai penerapan praktik usaha ramah lingkungan, seperti pengelolaan limbah, efisiensi energi, atau penggunaan bahan berkelanjutan.
8. Tahun Mulai Beroperasi
Data ini digunakan untuk mengetahui usia usaha dan perkembangan sektor ekonomi dari waktu ke waktu.
9. Jumlah Tenaga Kerja
BPS akan mencatat jumlah pekerja tetap maupun tidak tetap yang terlibat dalam operasional usaha.
10. Nilai Pengeluaran
Informasi yang dikumpulkan meliputi biaya operasional usaha seperti pembelian bahan baku, gaji karyawan, sewa tempat, dan biaya lainnya.
11. Nilai Produksi, Penjualan, atau Pendapatan
Data ini digunakan untuk mengukur skala usaha serta kontribusinya terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
Berdasarkan contoh formulir pendataan yang beredar di masyarakat, khususnya untuk usaha mikro dan rumah tangga usaha, petugas dapat mengumpulkan informasi yang lebih rinci.
Beberapa data tambahan yang kemungkinan ditanyakan antara lain:
1. Data Keluarga dan Pelaku Usaha
· Nama kepala keluarga
· Alamat tempat tinggal
· Jumlah anggota keluarga
· Pekerjaan anggota keluarga
· Tingkat pendidikan
· Kepemilikan rekening bank
2. Data Operasional Usaha
· Jenis usaha
· Tahun mulai usaha
· Lokasi usaha
· Luas tempat usaha
· Biaya produksi
· Jumlah pegawai
· Pendapatan tahunan
3. Data Aset dan Kondisi Rumah Tangga
· Nilai tanah dan bangunan
· Kepemilikan kendaraan
· Kepemilikan komputer atau laptop
· Kepemilikan kulkas dan AC
· Kepemilikan emas
· Tagihan listrik
· Pengeluaran rumah tangga
· Sumber air minum
· Biaya internet
Informasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan gambaran lebih lengkap mengenai karakteristik usaha mikro dan kondisi ekonomi rumah tangga pelaku usaha.
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, setiap warga negara, pelaku usaha, maupun perusahaan memiliki kewajiban memberikan keterangan yang diperlukan dalam kegiatan sensus yang diselenggarakan pemerintah.
Karena itu, pelaku usaha tidak diperkenankan menolak kehadiran petugas Sensus Ekonomi 2026 maupun mengabaikan permintaan data yang dibutuhkan untuk kepentingan statistik nasional.
BPS juga menjamin bahwa seluruh informasi yang diberikan responden akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik, bukan untuk perpajakan maupun penegakan hukum.
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 menjadi momentum penting untuk memotret kondisi ekonomi Indonesia secara menyeluruh. Pelaku usaha yang memahami daftar pertanyaan yang akan diajukan petugas dapat mempersiapkan data lebih awal sehingga proses pendataan berjalan cepat dan akurat.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha, hasil SE 2026 diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam penyusunan kebijakan ekonomi nasional yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.