SERAYUNEWS- Tarif listrik terbaru telah pemerintah terapkan untuk bulan Maret 2024 dan adanya penyesuaian harga atau berlaku harga tetap untuk Untuk Triwulan I (Januari-Februari-Maret) 2024.
Tarif listrik PT PLN (Persero) yang berlaku 1 Maret 2024 telah diputuskan tidak naik atau berlaku tarif tetap sama dengan triwulan IV-2023 lalu, yakni pada periode Oktober-Desember 2024.
Lalu, berapa tarif listrik terbaru yang berlaku pada bulan Maret 2024 ? Berikut penjelasannya melansir dari laman resmi periode Januari, Februari, Maret 2024.
Hal itu berdasarkan keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa tarif listrik dan BBM tidak naik sampai Juni 2024. Airlangga juga mengatakan bahwa hal tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet yang Presiden Joko Widodo pimpin pada Senin 26 Febuari 2024.
Untuk penyesuaian harga pada tarif listrik pada bulan Maret 2024 masuk ke dalam periode kuartal I-2024 yakni dari Januari 2024 hingga Maret 2024.
Hal itu berlaku pada 13 golongan pelanggan non subsidi.
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, biaya Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, biaya Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, biaya Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, biaya Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, biaya Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, biaya Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, biaya Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, biaya Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, biaya Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, biaya Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, biaya Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, biaya Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, biaya Rp 1.644,52 per kWh.
Khusus untuk pelanggan dalam kategori sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap akan menerima subsidi listrik. Pelanggan tersebut termasuk dalam 25 golongan bersubsidi.
Golongan daya listrik PLN memberikan pengaruh dalam menentukan tarif dasar listrik (TDL) yang akan diterapkan di rumah. Misalnya, TDL rumah dengan 1.300 VA (R-1/TR) tentu akan berbeda dengan TDL untuk bisnis skala kecil (B-1/TR). Jadi, biaya pemakaian listrik pun akan berbeda meski jumlah kWh sama.
Biasanya, TDL untuk daya listrik yang dipilih pun kemungkinan dapat berbeda dengan TDL daya lain dalam golongan yang sama.
Contohnya, TDL untuk pengguna rumah tangga dengan daya 900 VA (Rp1.352,00) tentu akan berbeda dengan TDL pada rumah yang menggunakan 2.200 VA, yaitu Rp1.444,70/kWh.
Namun, pada rumah dengan daya listrik 3.500 VA atau 5.500 VA, TDL yang diterapkan pun sama dengan TDL daya listrik PLN 2.200 VA.
1. Langsung ke loket PLN atau ke loket PPOB yang telah berafiliasi dengan PLN
2. Melalui bank, baik melalui e-banking dan channel pembayaran lainnya
3. Pembayaran online, misalnya melalui aplikasi Flip, marketplace, maupun aplikasi dari PLN sendiri.
Demikian daftar listrik PLN bulan Maret 2024 per golongan dan pengaruhnya dalam menentukan tarif daya listrik di setiap rumah.*** (Putri Silvia Andrini)