
SERAYUNEWS- Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Saat ini kamera ETLE dilaporkan telah aktif di wilayah Purwokerto (Kabupaten Banyumas), Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Kehadiran ETLE menjadi bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas yang kini mengandalkan teknologi kamera canggih. Sistem ini bekerja selama 24 jam tanpa henti untuk memantau aktivitas kendaraan di jalan raya.
Petugas kepolisian tidak lagi sepenuhnya mengandalkan razia manual. Dengan ETLE, setiap pelanggaran dapat terekam otomatis dan diproses secara digital, sehingga lebih transparan dan akuntabel.
Melansir laman Korlantas Polri dan berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Kamera ETLE dirancang untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara langsung (real-time). Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain:
– Tidak memakai helm bagi pengendara roda dua
– Tidak menggunakan sabuk pengaman
– Menggunakan ponsel saat berkendara
– Melanggar marka dan rambu lalu lintas
– Menerobos lampu merah
– Melebihi batas kecepatan
Data pelanggaran yang terekam akan langsung terhubung dengan basis data kendaraan bermotor, termasuk identitas pemilik kendaraan.
Wilayah Purwokerto sebagai pusat aktivitas di Kabupaten Banyumas menjadi salah satu titik prioritas pemasangan ETLE. Kamera dipasang di sejumlah ruas jalan padat kendaraan.
Melansir berbagai artikel, berikut titik-titik strategis ETLE yang ada di Purwokerto:
1. Simpang Sawangan (pusat kota)
2. Simpang Palma
3. Jalan Jenderal Soedirman, khususnya area Alun-alun Purwokerto
4. Simpang Pasar Wage
5. Jalan Gerilya (jalur lingkar selatan)
Lokasi-lokasi ini dikenal sebagai titik rawan pelanggaran sekaligus kawasan dengan volume kendaraan tinggi, terutama pada jam sibuk.
Di Kabupaten Cilacap, pemasangan ETLE difokuskan pada simpang-simpang utama dan jalur protokol yang menjadi pusat mobilitas masyarakat.
Beberapa titik ETLE di Cilacap meliputi:
1. Simpang Terminal Cilacap
2. Simpang Jalan RSUD/Srikaya
3. Kawasan jalan protokol di pusat kota
Pengawasan di titik ini dinilai efektif untuk menekan angka pelanggaran, khususnya pelanggaran lampu lalu lintas.
Kabupaten Purbalingga juga telah mengoperasikan ETLE di beberapa lokasi penting. Kamera dipasang di jalur yang menghubungkan antarwilayah serta pusat keramaian.
Titik ETLE di Purbalingga antara lain:
1. Simpang Empat Polres Purbalingga (Jl. Raya Purbalingga–Banjarnegara)
2. Area Alun-alun Purbalingga
Keberadaan ETLE di jalur ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin pengendara, khususnya di kawasan publik.
Sementara itu, di Banjarnegara, kamera ETLE dipasang di titik-titik vital di pusat kota, seperti:
1. Simpang jalan protokol
2. Area sekitar alun-alun Banjarnegara
Meskipun jumlahnya belum sebanyak daerah lain, pengawasan tetap berjalan efektif dengan dukungan teknologi dan patroli lapangan.
Selain kamera statis, kepolisian juga mengoperasikan ETLE Mobile atau perangkat tilang elektronik yang dibawa langsung oleh petugas.
Dengan perangkat ini, pelanggaran yang tidak terjangkau kamera tetap dapat ditindak secara elektronik. Sistem ini memberikan fleksibilitas lebih dalam pengawasan lalu lintas di lapangan.
Berbeda dengan tilang manual, seluruh proses ETLE dilakukan secara digital. Berikut alur penindakannya:
– Kamera merekam pelanggaran
– Sistem mengidentifikasi kendaraan melalui data registrasi
– Pelanggaran diverifikasi oleh petugas
– Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan
– Pemilik melakukan klarifikasi dan pembayaran secara online
– Proses ini meminimalkan potensi pungutan liar dan meningkatkan transparansi.
Pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraannya terkena tilang elektronik dapat melakukan pengecekan mandiri secara online.
Langkah-langkahnya:
1. Akses situs resmi: https://jateng.tilang.id
2. Pilih menu Cek Kendaraan
3. Masukkan nomor plat kendaraan
4. Masukkan nomor mesin sesuai STNK
5. Lakukan verifikasi
6. Klik Cek Data
Hasil pengecekan akan menampilkan status pelanggaran jika ada.
Penerapan ETLE bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.
Dengan pengawasan yang berlangsung 24 jam, pengendara diharapkan lebih sadar bahwa setiap pelanggaran dapat terekam kapan saja. Kesadaran ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan menciptakan budaya berkendara yang lebih aman.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan.
Dengan semakin luasnya jangkauan ETLE di Jawa Tengah, tidak ada lagi ruang bagi pelanggar untuk menghindari sanksi. Oleh karena itu, disiplin di jalan menjadi kunci utama untuk keselamatan bersama.