
SERAYUNEWS – Dugaan kasus sistem “ijon” fee proyek yang menyeret anggota DPRD Banyumas, Samsudin Tirta, mulai mendapat perhatian serius dari pimpinan DPRD Banyumas.
Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo atau yang akrab disapa Agus “Nova” Priyanggodo, mengaku telah mendengar informasi terkait dugaan penipuan proyek pokok pikiran (pokir) tersebut.
Meski demikian, ia menyebut hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke lembaga DPRD Banyumas.
“Saya belum mau menanggapi terkait isu ini karena belum ada surat resmi ke lembaga. Terkait informasi ini saya sudah dengar,” ujar Agus, Jumat (22/05/2026) petang.
Walaupun belum ada laporan resmi, Agus memastikan DPRD Banyumas tetap akan mengambil langkah secara kelembagaan menyusul mencuatnya kasus tersebut ke publik.
Sebagai Ketua DPRD, ia berencana memanggil ketua fraksi dan anggota dewan yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.
“Ya nanti akan saya panggil ketua fraksi dan yang bersangkutan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Agus juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Nanti Badan Kehormatan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” kata dia.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang kontraktor bernama Saefudin mengaku diminta memberikan fee proyek sebesar Rp110 juta oleh anggota DPRD Banyumas, Samsudin Tirta.
Menurut Saefudin, uang tersebut diminta sebelum proyek dana aspirasi atau pokir tahun anggaran 2025 direalisasikan.
Ia mengaku pertama kali bertemu Samsudin pada 2024 setelah dikenalkan oleh orang kepercayaannya saat sedang mengerjakan proyek di wilayah Banjaranyar, Banyumas.
“Setelah saya ketemu Pak Samsudin, beliau memaksa saya mengerjakan proyek pokirnya untuk tahun 2025. Hari itu juga diminta uang. Saya sebetulnya tidak mau, tapi beliau bilang butuh sekali. Karena kasihan, saya sanggupi,” kata Saefudin.
Saefudin dijanjikan proyek pengaspalan dan talud senilai Rp1,1 miliar di Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Namun sebelum proyek berjalan, ia mengaku diminta menyerahkan fee sebesar Rp110 juta yang dibayarkan dua tahap.
“Jumlah itu saya bayarkan dua kali,” katanya.
Ia juga mengaku merasa tertekan saat pembayaran kedua sebesar Rp55 juta karena beberapa orang suruhan Samsudin menunggu lama di rumahnya.
“Mereka tungguin sampai berjam-jam di rumah, saya jadi gak enak. Akhirnya saya kasih lagi. Total Rp110 juta, itu semua dijadikan satu kwitansi,” kata dia.
Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah diberikan kepada dirinya. Saefudin justru mendapat informasi bahwa proyek tersebut telah dikerjakan oleh kontraktor lain.
“Proyeknya ada, dan sudah dikerjakan tapi tidak oleh saya,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Saefudin menunjuk Djoko Santoso sebagai kuasa hukum untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Klien kami dirugikan dengan bujuk rayu seorang anggota DPRD yang menyalahgunakan wewenang, meminta uang lebih dahulu. Proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak sesuai harapan, bahkan tidak ada realisasi pekerjaan,” kata Djoko.
Djoko menjelaskan pembayaran dilakukan secara tunai pada 2024, sementara proyek pokir baru dianggarkan pada 2025. Ia menyebut uang diterima oleh dua orang bernama Selamet dan Agung yang disebut sebagai anak buah Samsudin.
“Ini buktinya ada kwitansi. Uang diberikan jauh sebelum proyek dilaksanakan. Ini jelas bentuk penipuan dan bisa masuk tindak pidana korupsi, pungli. Anggota DPR tidak diperkenankan melakukan ini,” kata Djoko.
Ia menilai kasus tersebut mencoreng nama baik lembaga legislatif.
“Ini memalukan,” ujarnya.
Djoko juga mengaku telah melayangkan somasi kepada Samsudin Tirta agar mengembalikan uang Rp110 juta dalam waktu 1×24 jam.
“Kami beri waktu 1×24 jam, bukan 3×24 jam. Jika tidak, kami akan laporkan ke pihak yang berwajib,” kata Djoko.
Selain somasi, Djoko mengaku telah mengirim pesan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, dan Ketua DPC PDIP Banyumas agar turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Kami minta Bu Mega dan pimpinan partai di provinsi serta kabupaten untuk menegur Pak Samsudin. Jika tidak segera menyelesaikan dalam waktu 1×25 jam, kami akan lanjutkan ke proses hukum,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, Samsudin Tirta belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia hanya menyampaikan sedang berada di luar kota.