SERAYUNEWS – Mulai Senin 3 Juli 2023 hingga Kamis 6 Juli 2023 adalah masa daftar ulang PPDB SMA dan SMK di Jateng tahun 2023.
Saat sudah memegang status sebagai peserta didik baru yang lolos ke SMA atau SMK tujuan maka wajib segera melakukan daftar ulang.
Daftar ulang merupakan respons langsung dari peserta didik baru kepada satuan pendidikan atau SMA/SMK tujuan.
Pada tahap ini pelaksanaan daftar ulang tidak secara online melainkan offline dengan langsung datang ke sekolah tujuan.
Aturan maupun tata cara daftar ulang merupakan ketetapan dari sekolah masing-masing bukan lagi aturan dari pemrov maupun pemda.
Oleh karena itu, peserta didik baru harus mengikuti aturan dari masing-masing sekolah.
Waktu pelaksanaan daftar ulang PPDB Jateng jenjang SMA/SMK tahun 2023 ini adalah pada Pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Peserta didik wajib segera melakukan daftar ulang agar tak dianggap mengundurkan diri.
Selama tahapan daftar ulang calon peserta didik baru dilarang memberikan data pribadi terkait dengan pendaftaran dalam proses PPDB kepada pihak lain (misalnya: email, password, token).
Penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain rentan terjadi jika data bocor.
Apabila hal itu terjadi maka bakal menjadi tanggung jawab calon peserta didik yang bersangkutan.
Calon peserta didik wajib melakukan daftar ulang dan mengikuti peratusan jika tidak ingin mendapatkan sanksi.
Berikut ini adalah hal-hal yang bisa membuat peserta didik baru mendapatkan sanksi:
1. Peserta didik memberikan data palsu/tidak benar maka akan mendapatkan sanksi pengeluaran oleh Satuan Pendidikan meskipun yang bersangkutan lolos dalam proses seleksi.
2. Pemberian sanksi berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Demikian informasi tentang waktu daftar ulang PPDB SMA dan SMK di Jateng yang berlangsung hingga 6 Juli 2023.***